DJP Beri Penjasan, TER PPH 21 Tak Beri Beban Baru untuk Karyawan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Dwi Astuti.-FOTO IST-

“Jadi, dari Januari hingga November, wajib pajak menentukan tarif tinggal lihat tabel, kategori A, B, atau C bagi karyawan TER bulanan. Nanti di Desember tinggal membayar sisanya,” ujar Dwi.

BACA JUGA:Hasil Debat Capres 2024, Mahasiswa UTI Berdiskusi

Dia mencontohkan bila wajib pajak orang pribadi memperoleh penghasilan Rp 10 juta per bulan serta membayar iuran pensiun sebesar Rp 100 ribu per bulan, menikah dan memiliki tanggungan, maka wajib pajak itu termasuk kategori A dengan besaran TER 2 persen.

Bila PPh yang perlu dibayar wajib pajak itu dalam satu tahun sebesar Rp 2.715.000, maka dengan skema TER wajib pajak tersebut membayar sebesar Rp 200 ribu per bulan pada Januari hingga November (2 persen x Rp 10 juta = Rp 200 ribu per bulan). Sementara Rp 515 ribu sisanya menjadi jumlah pembayaran pada Desember.

“Jadi, menghitung PPh 21 TER ini lebih mudah. Ini juga membuktikan bahwa tidak ada tambahan beban pajak baru,” tutur Dwi.(ant/jpnn/abd)

Artikel ini sudah tayang di Jpnn.com dengan judul:

'Penjelasan DJP soal Tarif Efektif Rata-Rata PPh Pasal 21, Karyawan Wajib Tahu!'

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan