Eks Kasatnarkoba Polres Lamsel Cs Masuk dalam Permufakatan Jahat

BERI KETERANGAN AHLI: Ahli hukum pidana Unpad Bandung Dr. Sigit Suseno pada persidangan kasus narkoba jaringan internasional Fredy Pratama di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin (8/1). -FOTO RIZKY PANCANOV/RADAR LAMPUNG-

BANDARLAMPUNG – Ahli hukum Universitas Padjajaran (Unpad) Bandung Dr. Sigit Suseno mengatakan perbuatan eks Kasatnarkoba Polres Lampung Selatan (Lamsel) AKP Andri Gustami, Lendy Ginanjar, Theo Prasetyo Sukoco, Yusuf Pribadi, Ramli, dan Muhammad Rivaldo alias Kif dalam kasus jaringan gembong narkoba internasional Fredy Pratama masuk dalam permufakatan jahat. Menurutnya hal itu sebagaimana pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

’’Permufakatan jahat itu masuk dua orang atau lebih yang bersekongkol berbuat jahat. Mulai melakukan, membantu, hingga turut serta menyuruh atau menganjurkan," ungkapnya saat menjawab pertanyaan jaksa dalam agenda sidang keterangan ahli di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin (8/1). 

Jaksa kemudian bertanya apakah itu termasuk perbuatan para tersangka yang memiliki berbagai peran, seperti ada yang menjadi kurir sabu atau yang berperan sebagai penampung uang? 

BACA JUGA:Rekrutmen CASN 2024 Segera Dibuka

Permufakatan jahat, jelas Dr. Sigit, harus diiringi dengan niat jahat atau mens rea. Contohnya komplotan pencopet, menurutnya meski satu pelaku yang menjadi eksekutor atau yang mengambil dompet, pelaku lain turut serta membantu pelaku utama sehingga terjadilah permufakatan jahat. 

’’Komplotan pencopet meski yang mengambil satu orang, tetapi pelaku lain yang membantu maka bisa termasuk permufakatan jahat. Tergantung dari niat jahatnya," tandas dia.

Diketahui, Polda Lampung berhasil mengungkap peran AKP Andri Gustami dalam jaringan narkoba Fredy Pratama, kemudian menetapkannya sebagai tersangka. Berdasarkan keterangan Kapolda Lampung Irjen Helmy Santika, Andri berperan melancarkan pengiriman sabu yang akan melintas di Pelabuhan Bakauheni. 

BACA JUGA:Remaja di Bandar Lampung Kedapatan Simpan Sajam dalam Tas, Ya Ditangkap Polisi

’’Dari hasil penyelidikan, AKP AG (Andri Gustami) berperan membantu melancarkan pengiriman sabu yang melewati Pelabuhan Bakauheni," katanya seperti dikutip detiksumbagsel, Jumat (15/9/2023).

Sementara, kata Direktur Ditresnarkoba Polda Lampung Kombes Erlin Tangjaya, Andri juga berhubungan langsung dengan Muhammad Rivaldo Miliandri G. Silondae alias Kif yang merupakan tangan kanan Fredy Pratama. ’’Sama seperti suami ADP, dia (Andri Gustami) juga berhubungan langsung dengan Kif," tuturnya.

Dalam pengungkapan jaringan narkoba Fredy Pratama, Polda Lampung sendiri telah mengamankan 26 tersangka serta 329 kilogram sabu. (nca/c1/rim)

 

Tag
Share