Mbah Oman, Korban Salah Tangkap dan Dituduh Perampok Dapat Ganti Rugi Negara Rp 220 Juta

BERI GANTI RUGI: Kapolres Lampura AKBP Deddy Rachesna didampingi Kajari saat meyerahkan ganti rugi negara kepada Mbah Oman. -FOTO FAHROZY IRSAN TONI/RADAR LAMPUNG-

KOTABUMI- Setelah lima tahun, Oman Abdurohman atau yang akrab disapa Mbah Oman mencari keadilan, akhirnya Mbah Oman menerima ganti rugi dari negara, atas salah tangkap dengan tuduhan perampokan, di Kotabumi oleh anggota Polres Lampung Utara (Lampura).

Pemberian ganti rugi sebesar Rp220 juta ini, sesuai Putusan Nomor 1/Pimmd.Pra/2019/PN Kbu yang telah berkekuatan hukum tetap pada 2019 lalu.


Sebelumnya, Mbah Oman diputus tidak bersalah oleh Pengadilan Negeri (PN) Kotabumi, Lampura pada tanggal 4 Juni 2018 lalu dan dinyatakan tidak terbukti atas dakwaan yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Lampura.

BACA JUGA:Pemkab Tubaba Bakal Lelang 7 Jabatan Kepala Dinas, Berikut Rinciannya!

Putusan itu keluar setelah setahun sebelumn mbah Oman ditangkap, disiksa, hingga ditembak kaki kirinya atas dugaan sebagai pelaku perampokan.


Berdasarkan putusan tersebut, Mbah Oman mengajukan gugatan ganti kerugian dan dikabulkan oleh majelis hakim pada PN Kotabumi.


Sejak 2019 kuasa hukumnya telah bersurat beberapa kali kepada Menteri Keuangan RI sebagai lembaga yang memiliki tanggungjawab untuk melaksanakan putusan Praperadilan yang telah dikabulkan sebelumnya.

BACA JUGA:Terbukti Gratifikasi dan TPPU, Eks Pejabat DJP Kemenkeu Rafael Alun Divonis 14 Tahun


Pemberian ganti rugi dari Negara melalui Kepala KPPN Kotabumi kepada Mbah Oman, berlangsung di Kantor KPPN Kotabumi, Senin 8 Januari 2024.

Hal ini dibenarkan Kapolres Lampura, AKBP Teddy Rachesna, didampingi Kajari Kotabumi M. Farid Rumdana dan Tim Kuasa Hukum, Senin 8 Januari 2024.

"Sudah beberapa tahun berlalu dan belum ada kejelasan terkait ganti rugi kepada Mbah Oman, kita gerak cepat dengan mempasilitasi dan koordinasi dengan Kejaksaan Negeri dan Kepala KPPN Kotabumi terkait realisasi ganti rugi tersebut," ujarnya.

BACA JUGA:Sakit, Seorang Buruh Ditemukan Meninggal

AKBP Teddy Rachesna mengatakan, pihaknya mewakili negara telah melaksanakan putusan praperadilan tersebut.
"Kami mewakili dari negara atau pemerintah telah melaksanakan putusan pra peradilan itu terkait ganti rugi," ungkapnya.

Menurutnya, ini merupakan bentuk keseriusan pihaknya untuk mendapatkan legitimasi hukum.

"Ini salah satu bentuk keseriusan kami, untuk mendapatkan legitimasi hukum sesuai arahan bijak bapak Kapolda Lampung," lanjutnya.

Tag
Share