Dengan Cara Sobek Pintu, Maling di Tubaba Gondol Motor dan Uang

Barang Bukti pelaku pencuran dan pemberatan di kontrakan milik Nuryati di Tiyuh Indraloka Jaya Kecamatan Way Kenanga Kabupaten Tulang Bawang Barat. -FOTO IST -

Sementara, setelah dilakukan penyelidikan Tim Tekab 308 Polsek Lambu Kibang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Lambu Kibang Aiptu Talsi, mendapat informasi, tersangka sedang berada di rumah yang berada di dusun Marga Kaca Pemanggilan Desa Pemanggilan Kecamatan Natar kabupaten Lampung Selatan.

Pada Selasa 2 Janiari 2024, sekira Pukul 22.00 WIB, Tim langsung menangkap pelaku.

BACA JUGA:Stok Aman, PMI Metro Tetap Cari Darah

Hasil dari interogasi, pelaku mengakui telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan tersebut terhadap korban.

Kini pelaku dan barang bukti sepeda motor merek yamaha mio tanpa nopol sudah diamankan di Mapolsek Lambukibang guna dilakukan penyidikan lebih lanjut. 

Atas perbuatannya yang bersangkutan jika terbukti dapat diancam dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 7 tahun penjara. (fei/abd)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan