Hukuman Teddy Minahasa Tetap Seumur Hidup

KASASINYA DITOLAK: Eks Kapolda Sumatera Barat Teddy Minahasa Putra yang dijatuhi Mahkamah Agung hukuman pidana seumur hidup. -FOTO DERY RIDWANSYAH/JAWA POS-

  JAKARTA - Eks Kapolda Sumatera Barat Teddy Minahasa Putra terbukti ikut mengedarkan dan menjual narkotika jenis sabu-sabu hingga Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan hukuman pidana seumur hidup. Namun tampaknya, pihak Teddy mencoba untuk mengajukan kasasi hingga akhirnya keputusan MA sudah bulat.

Dengan tegas, MA menolak upaya kasasi yang diajukan Teddy.  ’’Menolak permohonan kasasi dari pemohon, terdakwa Teddy Minahasa Putra," ujar Hakim Ketua Majelis Kasasi Surya Jaya saat membacakan putusan yang dikutip, Sabtu (28/10).

Saat pembacaan amar putusan tersebut, Surya didampingi dua hakim agung, yakni Hidayat Manao dan Jupriyadi. ’’Memperbaiki putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tanggal 6 Juli 2023 yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat,” tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan menguatkan putusan PN Jakarta Barat dengan hukuman seumur hidup setelah terdakwa Teddy Minahasa mengajukan banding. Putusan dibacakan majelis hakim yang diketuai Hakim Sirande Palayukan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Kamis (7/7) lalu.      

“Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat nomor 96/Pid.Sus/2023/PN Jkt.Brt tanggal 9 Mei 2023 yang dimintakan banding tersebut,” ujar Ketua Majelis Sirande Palayukan di PT DKI Jakarta, Kamis (6/7).        

Putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta serupa dengan hukuman penjara seumur hidup yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat. ’’Teddy Minahasa dinilai majelis hakim PN Jakbar telah melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” tegasnya. (jpc/c1/rim)

Tag
Share