Yusril Izha Mahendra: Bawaslu Hanya Berwenang Periksa Laporan yang Ada Unsur Pelanggaran

Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra-FOTO JPNN.COM -

BACA JUGA:Ganjal ATM dengan Tusuk Gigi, Kuras Tabungan Rp122.555.000

“Merekomendasikan temuan dengan nomor registrasi 001/Reg/TM/PP/Kota/12.01/XII/2023 tentang adanya kegiatan pembagian susu gratis (Greenfields) oleh Gibran Rakabuming Raka (cawapres nomor urut 02) kepada warga yang berada di wilayah car free day Jakarta Pusat tanggal 03 Desember 2023 yang telah diregister pada tanggal 11 Desember 2023, sebagai Pelanggaran Hukum Lainnya,” demikian bunyi putusan Bawaslu Jakarta Pusat.

Selain Gibran, dalam putusan ini juga memuat nama pelanggar beberapa kader PAN, yakni Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio, Sigit Purnomo Syamsuddin alias Pasha Ungu, dan Surya Utama alias Uya Kuya. (disway/c1/abd) 

 

Artikel ini sudah tayang di Jawapos.com dengan judul: 

‘Yusril Sebut Bawaslu Hanya Berwenang Memeriksa Laporan yang Dianggap Pelanggaran’

 

Tag
Share