Dewan Amini Tak Raih WTP karena Dana Bagi Hasil
DESAK BAYAR PENUH DBH: Ketua DPRD Lamtim Ali Johan Arif mendesak pemerintah, Kamis (4/1).-FOTO DWI PRIHANTONO/RADAR LAMPUNG-
BANDARLAMPUNG - Ketua Komisi II DPRD Kota Bandarlampung Abdul Salim mengamini Bandarlampung tidak mendapatkan wajar tanpa pengecualian (WTP) salah satunya karena dana bagi hasil (DBH) yang sudah beberapa tahun tidak lancar. Sama seperti dialami daerah lain di Lampung.
Menurutnya DBH ini tentu sangat mempengaruhi tidak tercapainya WTP Pemkot Bandarlampung karena sebagian utangnya tidak dapat dilunasi. “Kita dari selain PAD kan bermacam-macam pendapatan itu. Salah satunya DBH. Karena DBH terlambat, ya jadi terntunda dan berpengaruh pada pembayaran BPKAD kita,” ucapnya, Rabu (4/1).
Namanya DBH, tandas Salim, seharusnya sudah masuk dalam anggaran pendapatan dan kerja sehingga pemeriksa BPK RI tidak memberikan nilai sebagai pemenuhan WTP. “Nakanya tatkala macet-macet berpengaruh pada pendapatan BPKAD di kota karena sektor pendapatan kita berkurang juga. Sudah jelas belanja kita juga tertunda dan terhambat pembayarannya,” ujarnya.
Sementara menurutnya untuk belanja sudah dianggarkan tapi uangnya gak ada. Akhirnya menjadi penilaian pemeriksa BPK, pemkot tidak mendapatkan nilai. ”Karena, beberapa sektor sudah dijalankan kegiatan, tapi pembayarannya tertunda, jadi tidak dapat WTP ,” imbuhnya.
BACA JUGA:Bagi Materi Jadi Tren Pelanggaran Kampanye
Oleh karena itu, pihaknya mendorong Pemprov Lampung konsisten dalam mematuhi perundang-undangan. “Kita mendorong pemerintah konsisten membanyar hak dari kabupaten/kota. Karena, itu bagi hasil dan pendapatan yang pasti serta pembagiannya sudah jelas berdasarkan undang-undang,” pungkasnya.
Serupa disamapikan Ketua DPRD Kabupaten Lampung Timur (Lamtim) Ali Johan Arif. Ia menjelaskan penyaluran DBH dari Provinsi kepada Kabupaten/Kota sudah diatur dalam undang-undang.
Karenanya, DBH merupakan hak kabupaten/kota. Termasuk Lampung Timur yang masuk ke rekening kas daerah provinsi lampung. Setelah itu seharusnya disalurkan ke kabupaten/kota.
Menurutnya yang menjadi hak Kabupaten Lampung Timur terdiri dari DBH pajak kendaraan bermotor (PKB), DBH Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN KB), DBH Pajak Bahan Bakar Bermotor (PBBKB), DBH Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Minum Permukaan dan DBH Pajak Rokok.
BACA JUGA:Diduga Sebar Hoaks Teerkait Debat Pilpres. Roy Suryo Digarap Bareskrim
Dimana pada tahun 2023, Lamtim menurutnya mentargetkan pendapatan dari DBH tersebut sebesar Rp146, 497 miliar. Namun, DBH untuk Lamtim yang telah disalurkan baru pada triwulan 1, itu juga tidak penuh. Sedangkan untuk triwulan 2, 3 dan 4 hingga saat ini belum disalurkan.
”Itu kecuali DBH pajak rokok yang telah disalurkan hingga triwulan 3. Untuk DBH pajak rokok targetnya Rp48,943 miliar. Namun, realisasinya hanya Rp30,771 miliar. Karenanya total realisasi DBH tahun 2023 yang disalurkan provinsi ke Kabupaten Lampung Timur hanya Rp108,63 miliar,” katanya, Kamis (4/1).
Tidak tercapainya terget pendapatan dari DBH itu, jekasnya, menyusul adanya Surat Gubernur Lampung nomor 800/5675/VI.02/2023 tertanggal 20 Desember 2023 tentang Penyaluran DBH Provinsi kepada Kabupaten/Kota tahun anggaran 2023. Melalui surat yang ditujukan kepada bupati/walikota se-Provinsi Lampung itu antara lain disebutkan penyaluran DBH pada 8 Desember 2023 merupakan penyaluran terakhir di tahun 2023.
Masih menurut Ali Johan, dihentikannya penyaluran DBH tersebut merupakan salah satu penyebab terjadinya kesulitan anggaran Kabupaten lamtim di tahun 2023. Bahkan, Ali Johan juga menyatakan tidak disalurkannya DBH kepada Lamtim secara penuh terjadi pada tahun-tahun sebelumnya.