RAHMAT MIRZANI

Putusan Bawaslu, Tindakan Gibran Bagi Susu di CFD Langgar Hukum

Cawapres Gibran Rakabuming Raka memenuhi panggilan Bawaslu Jakarta Pusat. -FOTO DERY RIDWANSAH/ JAWAPOS.COM -

JAKARTA - Bawaslu Jakarta Pusat resmi mengeluarkan hasil kajian terkait aktivitas cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka yang bagi-bagi susu di acara car free day (CFD) Jakarta. Bawaslu menyatakan tindakan itu sebagai pelanggaran hukum.

Tindakan Gibran dianggap melanggar Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016 tentang Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB). Putusan ini ditandatangani oleh Ketua Bawaslu Kota Administrasi Jakarta Pusat Christian Nelson Pangkey tertanggal 3 Januari 2024.

’’Merekomendasikan temuan dengan nomor registrasi 001/Reg/TM/PP/Kota/12.01/XII/2023 tentang adanya kegiatan pembagian susu gratis (Greenfields) oleh Gibran Rakabuming Raka (cawapres nomor urut 02) kepada warga yang berada di wilayah car free day Jakarta Pusat tanggal 03 Desember 2023 yang telah diregister pada tanggal 11 Desember 2023, sebagai Pelanggaran Hukum Lainnya,” demikian bunyi putusan Bawaslu Jakarta Pusat.

BACA JUGA:Perkara Susu di CFD, Gibran Klarifikasi Langsung Bawaslu

Selain Gibran, di dalam putusan ini juga memuat nama pelanggar beberapa kader PAN yakni Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio, Sigit Purnomo Syamsuddin alias Pasha Ungu dan Surya Utama alias Uya Kuya.

Rekomendasi Bawaslu Jakarta Pusat ini lalu diteruskan ke Bawaslu DKI Jakarta, untuk selanjutnya dilanjutkan kepada instansi terkait. Sanksi tidak bisa dijatuhkan Bawaslu Jakarta Pusat karena bukan instansi yang berwenang.

Sebelumnya, calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 02 Gibran Rakabuming Raka menghadiri undangan dari Bawaslu Jakarta Pusat, Rabu, (3/1).

Adapun kehadiran Gibran sendiri diperlukan untuk memberikan klarifikasi terkait dugaan pelanggaran dalam aksi bagi-bagi susu di area car free day (CFD) pada 3 Desember 2023.

Berdasarkan pantauan Disway.id, putra sulung Presiden RI Joko Widodo atau Jokowi tiba di Kantor Bawaslu Jakarta Pusat pada pukul 13.37 WIB. Dia tiba lebih lambat dari waktu yang ditentukan oleh Bawaslu pada 13.00 WIB.

BACA JUGA:Pejuang PPP Pendukung Prabowo-Gibran Siap Kena Sanksi DPP

Gibran pun tiba dengan menggunakan pakaian kemeja lengan pendek bewarna coklat dan didampingi oleh Wakil Sekretaris Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Aminuddin Ma’ruf.

Tidak hanya Aminuddin Ma’ruf, anggota TKN lainnya yang hadir di Bawaslu Jakarta Pusat, yaitu Wakil Ketua TKN, Habiburokhman dan Komandan Tim Hukum TKN, Hinca Panjaitan yang datang sebelum Gibran.

Lebih lanjut, untuk kehadirannya di Bawaslu Jakarta Pusat, Gibran mengaku bahwa dirinya tidak melakukan persiapan apapun.

“Enggak ada persiapan,” kata Gibran Rakabuming Raka yang dikerumuni oleh awak media di Kantor Baswaslu Jakarta Pusat, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu, 3 Januari 2024.

Tag
Share