RAHMAT MIRZANI

Putusan Bawaslu, Tindakan Gibran Bagi Susu di CFD Langgar Hukum

Cawapres Gibran Rakabuming Raka memenuhi panggilan Bawaslu Jakarta Pusat. -FOTO DERY RIDWANSAH/ JAWAPOS.COM -

Sebelumnya, Gibran Rakabuming Raka dipastikan hadir pada panggilan kedua dari Bawaslu Jakarta Pusat, Rabu (3/1).

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Wakil Komandan Echo (Hukum dan Advokasi) TKN Prabowo-Gibran, Habiburokhman saat konferensi pers di Media Center TKN Prabowo-Gibran, Jakarta Selatan, Selasa (2/1).

Dia mengatakan bahwa putra sulung Presiden RI Joko Widodo tersebut akan hadir di Bawaslu Jakarta Pusat untuk memberikan klarifikasi atas dugaan pelanggaran kampanye di wilayah car free day (CFD) di sepanjang Jalan Thamrin menuju Bundaran Hotel Indonesia (HI).   

“Untuk panggilan tanggal 3 Januari 2024 pukul 13.00, sebetulnya ini tidak sampai 1x24 jam, tidak memenuhi unsur kelayakan panggilan, tetapi kami berkoordinasi dengan Mas Gibran sampai saat ini beliau berkeras untuk hadir besok,” kata Habiburokhman kepada media.

Lebih lanjut, terkait dengan pemanggilan pertama, kata Habiburokhman, pihaknya tidak bisa hadir karena tak adanya surat resmi dari Bawaslu Jakarta Pusat yang sampai ketangan pihak TKN Prabowo-Gibran.

BACA JUGA:Bagi Materi Jadi Tren Pelanggaran Kampanye

Bahkan menurutnya, Walikota Solo itu tidak perlu hadir pada pemanggilan pertama karena dinilai tidak masuk akal.

“Jadi dipanggil pertama untuk hadir tanggal 2 Januari 2023. Ini surat yang tidak masuk akal, jadi kayaknya ini bermain-main dengan mesin waktu karena dipanggil untuk setahun kemarin,” jelasnya.

Disisi lain, Sekretaris TKN Nusron Wahid mengatakan, pada pemanggilan kedua, Gibran dipastikan akan hadir ke Bawaslu Kota Jakarta Pusat dan didampingi oleh Wakil Komandan Echo TKN Prabowo-Gibran Habiburokhman dan Wakil Komandan Alpha TKN Fritz Edward Siregar.

“Undangan jam 13.00 WIB, idealnya datang sebelum jam undangan, didampingi Pak Habiburokhman dan Pak Fritz Edward Siregar,” jelas Nusron. (jpc/c1/abd)

 

Artikel ini sudah tayang di Jawapos.com dengan judul ‘Bawaslu Jakarta Pusat Putuskan Tindakan Gibran Bagi-Bagi Susu saat CFD adalah Pelanggaran Hukum’

Tag
Share