Bawaslu Header

Tak Prioritas Tahan Firli Bahuri, Polda Metro Jaya Prioritaskan Berkas Perkara

TAK DITAHAN: Eks Ketua KPK Firli Bahuri usai menjalani pemeriksaan di gedung Bareskrim Polri, Jakarta, beberapa waktu lalu. -FOTO DERY RIDWANSAH/ JAWAPOS.COM -

Firli dijerat Pasal 12 e atau Pasal 12B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 65 KUHP. (*)

 

 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan