KPU Lampung Barat Ingatkan Masyarakat Batas Akhir Pindah Memilih
Kasubbag Perencanaan Data dan Informasi KPU Lampung Barat Okto Priadi.-FOTO IST -
Mengingat ada dokumen yang harus diverifikasi sebagai syarat pindah memilih sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Syarat kondisi tertentu untuk dapat pindah memilih menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara, menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi, penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi, menjalani rehabilitasi narkoba.
BACA JUGA:Pemprov Lampung Konsul ke Kemendagri dan KPK, Serahkan Sertifikat Pelepasan Hak Pengelolaan Lahan
Kemudian menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan, tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi, pindah domisili, tertimpa bencana alam, bekerja di luar domisilinya dan/atau keadaan tertentu di luar dari ketentuan di atas sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pemilih yang pindah memilih dapat menggunakan hak suaranya untuk memilih Calon anggota DPR jika pindah memilih ke kabupaten/kota lain di dalam satu provinsi dan daerah pemilihan DPR, Calon anggota DPD jika pindah memilih ke kabupaten/kota lain di dalam satu provinsi, Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden jika pindah memilih ke provinsi lain atau pindah memilih ke suatu negara.
Kemudian Calon anggota DPRD Provinsi jika pindah memilih ke kecamatan atau kabupaten/kota lain di dalam satu provinsi dan daerah pemilihan DPRD Provinsi; dan/atau Calon anggota DPRD Kabupaten/Kota jika pindah memilih ke desa/kelurahan atau kecamatan lain di dalam satu kabupaten/kota dan daerah pemilihan DPRD kabupaten/kota,” tutupnya. (nop/rnn/c1/abd)