Gerindra Usul ke Kemendagri Nonaktifkan Bupati Aceh Selatan
Ketua Harian DPP Gerindra Sufmi Dasco Ahmad -FOTO IST--
Ia mengungkapkan bahwa Mendagri telah menghubungi langsung Bupati Mirwan untuk meminta klarifikasi dan memerintahkan untuk segera pulang ke Aceh.
"Bapak Mendagri sudah telepon langsung, yang bersangkutan mengaku tidak ada izin Gubernur maupun Mendagri untuk umrah dan akan segera pulang besok,” jelasnya.
Benni mengatakan, tim dari Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemendagri sudah bergerak menuju Aceh untuk melakukan pemeriksaan terhadap Mirwan setibanya di Tanah Air.
"Pemeriksaan oleh Itjen Kemendagri akan dilakukan untuk memastikan seluruh prosedur, kewenangan, dan ketentuan hukum dipatuhi," imbuhnya.
Lebih lanjut, Benni menambahkan bahwa Gubernur Aceh Muzakir Manaf sebelumnya menolak permohonan izin perjalanan luar negeri yang diajukan Bupati Mirwan.
Penolakan tersebut tertuang dalam Surat Nomor 100.1.4.2/18413 tertanggal 28 November 2025.
Permohonan itu ditolak karena Aceh sedang berada dalam status tanggap darurat bencana hidrometeorologi, termasuk Kabupaten Aceh Selatan yang telah menetapkan status tanggap darurat penanganan bencana banjir dan tanah longsor berdasarkan keputusan Bupati Mirwan.
Sebagai informasi, Bupati Aceh Selatan Mirwan MS melaksanakan ibadah umrah di tengah bencana banjir dan longsor yang menerjang 11 kecamatan di wilayahnya.
Padahal, sebelumnya Mirwan MS sudah menerbitkan surat ketidaksanggupan dalam penanganan tanggap darurat banjir dan longsor. Surat itu diterbitkan Mirwan pada Kamis, 27 November 2025 bernomor 360/1315/2025.
Lima hari setelah itu, tepatnya Selasa, 2 Desember 2025 Mirwan justru pergi umrah memboyong keluarganya di tengah masih adanya warga di kawasan Trumon mengungsi di tenda pengungsian.
Juru Bicara Pemerintah Aceh Muhammad MTA mengatakan pada 24 November 2025, Mirwan pernah mengajukan permohonan izin perjalanan keluar negeri dengan alasan penting kepada gubernur Aceh.
Atas dasar pertimbangan Aceh sedang dilanda banjir dan longsor serta gubernur telah menetapkan status darurat bencana hidrometeorologi, maka izinnya ditolak.
“Gubernur telah meyampaikan balasan tertulis pada 28 November 2025 bahwa permohonan tersebut tidak dapat dikabulkan atau ditolak,” kata pria yang akrab disapa MTA ini dalam keterangannya, Jumat. (kmg/c1/abd)