Gerindra Usul ke Kemendagri Nonaktifkan Bupati Aceh Selatan

Ketua Harian DPP Gerindra Sufmi Dasco Ahmad -FOTO IST--

Bima Arya mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah memberikan arahan tegas agar kepala daerah tetap berada di lapangan dan memimpin langsung penanganan darurat saat bencana melanda. Menurutnya, posisi kepala daerah sangat vital karena mereka memimpin koordinasi penanganan bencana bersama Forkopimda (Forum Koordinasi Pimpinan Daerah) di tingkat lokal.

“Bupati dan wali kota adalah pemimpin dari Forkopimda yang berkoordinasi langsung dengan Kapolres dan Dandim untuk menangani situasi darurat di lapangan. Wewenang dan otoritas koordinasi ada pada kepala daerah sebagai koordinator Forkopimda,” jelas Bima.

Ia juga menambahkan bahwa Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian telah beberapa kali mengingatkan seluruh kepala daerah untuk meningkatkan kesiapsiagaan menghadapi potensi bencana hidrometeorologi, terutama pada periode November hingga Desember 2025. 

Setelah menerima laporan dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengenai potensi cuaca ekstrem, Mendagri juga menerbitkan Surat Edaran (SE) yang meminta kepala daerah untuk mengambil langkah-langkah strategis guna mengantisipasi bencana.

Bima Arya menegaskan bahwa ketidakhadiran kepala daerah di lokasi bencana merupakan hal yang sangat disoroti pemerintah. “Jika ada kepala daerah yang tidak ada di lokasi bencana, itu akan menjadi perhatian serius dan perlu dilakukan investigasi,” tegasnya.

Lebih lanjut, Bima mengungkapkan bahwa saat ini Bupati Aceh Selatan tengah menjalani pemeriksaan oleh Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait masalah ini. 

Mengenai kemungkinan sanksi, Bima menjelaskan bahwa sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kepala daerah yang terbukti tidak melaksanakan tugasnya dengan baik dapat dikenakan sanksi, mulai dari teguran, peringatan, pemberhentian sementara, hingga rekomendasi pemberhentian tetap melalui Mahkamah Agung.

“Kita tunggu dulu hasil pemeriksaan terhadap Bupati Aceh Selatan. Semua proses pemeriksaan dilakukan secara objektif dan menyeluruh,” ujar Bima.

Ia juga menekankan bahwa pemeriksaan ini tidak hanya dilakukan terhadap kepala daerah, tetapi juga kepada aparat yang terlibat dalam keputusan keberangkatan kepala daerah yang bersangkutan. 

“Semua yang terkait dalam keberangkatan kepala daerah akan dilakukan pemeriksaan. Mungkin proses ini akan memerlukan waktu beberapa hari ke depan,” lanjutnya.

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Benni Irwan menyayangkan sikap Bupati Aceh Selatan Mirwan yang diketahui berada di Tanah Suci untuk melaksanakan ibadah umrah, sementara wilayahnya tengah dilanda bencana banjir dan tanah longsor.

’’Kami sangat menyayangkan, begitu mengetahui dari media bahwa Bupati Aceh Selatan saat ini dikabarkan sedang berada di Tanah Suci melaksanakan ibadah umrah," ujar Benni dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (7/12).

Seperti diketahui, Kabupaten Aceh Selatan adalah salah satu wilayah di Provinsi Aceh yang terdampak bencana alam banjir dan tanah longsor. ’’Kalau sedang ada bencana, sepatutnya perlu ditunda dulu keberangkatan umrahnya,” ujar Benni.

Benni menegaskan, dalam situasi bencana yang masih menyisakan kerusakan dan berbagai keterbatasan, kehadiran kepala daerah sangat penting untuk memastikan penanganan darurat dan pemulihan berjalan cepat.

“Kehadiran dan keberadaan kepala daerah sangat dibutuhkan di tengah-tengah warga masyarakatnya,” tegasnya.

Tag
Share