Buronan Pencuri 17 Batang Besi Rel Diringkus

BARANG BUKTI: Barang bukti yang diamankan Polres Waykanan dalam kasus pencurian besi rel kereta api. -Foto IST -

BLAMBANGANUMPU — Tim Tekab 308 Satreskrim Polres Waykanan akhirnya berhasil menangkap SB (42) alias Mantop, warga Kampung Gunungsangkaran, Blambanganumpu, Waykanan.

SB sebelumnya berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus pencurian dengan pemberatan berupa 17 batang potongan besi rel kereta api milik PT KAI pada tahun 2024. Penangkapan dilakukan pada Sabtu (6/12).

Kasatreskrim AKP Eko Heri Susanto menjelaskan tindak pidana tersebut terjadi pada Selasa, 13 Februari 2024 sekitar pukul 01.30 WIB di Jalan Poros Kampung Umpu Kencana, Blambanganumpu.

Dalam kasus itu, Polsek Blambangan Uumpu lebih dulu menangkap dua tersangka lainnya, yaitu Alex Gunawan dan Heri Wardana (kini sudah menjalani vonis di Lapas Kelas II B Waykanan). 

Keduanya ditangkap saat mengendarai mobil pikap Daihatsu Gran Max nomor polisi B 9220 FAK berwarna hitam dengan muatan 17 potongan besi rel kereta api. Sementara SB berhasil melarikan diri.

Potongan besi rel tersebut berukuran antara 160–175 cm, disembunyikan dengan terpal oranye. Ketiganya diduga mencuri besi rel di KM 167+1/2 wilayah Kampung Gunungsangkaran dengan cara memotong menggunakan gergaji. Atas kejadian itu, PT KAI mengalami kerugian sekitar Rp26 juta.

Penangkapan terhadap SB bermula dari informasi masyarakat pada Kamis (4/12) pukul 22.00 WIB bahwa pria tersebut berada di rumahnya.

Tim Tekab 308 Presisi langsung melakukan penyelidikan dan meringkus SB tanpa perlawanan di kediamannya.

SB selanjutnya dibawa ke Polres Waykanan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Adapun barang bukti berupa mobil Gran Max dan 17 potongan besi rel telah lebih dulu diserahkan ke Kejaksaan Negeri Waykanan pada perkara yang menjerat Alex Gunawan dan Heri Wardana.

“Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” ujar Kasatreskrim.

Kasus pencurian rel kereta api sendiri kerap terjadi, lantaran banyak rel bekas atau sisa pemasangan yang terlihat berserakan di sepanjang jalur.

Kondisi ini kerap disalahpahami sebagian warga yang mengira barang tersebut tidak lagi dimanfaatkan, sehingga rawan dicuri untuk dijual sebagai besi tua.(sah/nca)

 

 

Tag
Share