Ahli Sebut Penetapan Tersangka PT LEB Cacat Prosedur
Ahli Pidana dari Universitas Indonesia (UI) Akhyar Salmi.--
Akhyar juga menyoroti tindakan penyidik yang menetapkan tersangka terlebih dahulu, lalu mencari bukti belakangan. Ia menyebut langkah tersebut sebagai bentuk penyalahgunaan kewenangan.
“Itu masuk kategori abuse of power karena bukti harus lengkap sebelum penetapan tersangka dilakukan,” tegasnya.
Penetapan Tersangka Berdiri Tanpa Dasar Kuasa hukum Pemohon, Riki Martim, menyebut paparan para ahli sebagai pukulan telak terhadap Kejaksaan. Ia mengatakan keterangan ahli memperjelas penyidikan tidak memenuhi unsur dasar pembuktian.
“Ahli membuktikan tidak ada dua alat bukti sah, tidak ada kerugian negara nyata, dan tidak ada pemeriksaan materiil terhadap calon tersangka. Ini melanggar syarat konstitusional,” ujar Riki.
Riki juga mengkritik sikap Kejaksaan yang hingga hari keempat tidak menyerahkan LHA BPKP secara lengkap. Menurutnya, ada bagian penting yang sengaja tidak dibuka.
“Bukti harus jelas dan lengkap. Jika yang diberikan sepotong-sepotong, berarti ada hal yang disembunyikan,” katanya.
Sidang praperadilan akan berlanjut besok untuk mendengar kesimpulan dari kedua pihak. Kejaksaan yang awalnya akan menghadirkan saksi ahli, memutuskan tidak menghadirkan siapa pun.
Sementara itu, Aspidsus Kejati Lampung, Armen Wijaya mengatakan, pihaknya telah mengikuti persidangan praperadilan PT LEB tersebut.
Saat ditanya bagaimana sikap dari Kejati Lampung terkait penetapan tersangka yang dinilai cacat prosedur, pihaknya terus melakukan persidangan praperadilan tersebut.
"Kita ikutin saja sidang praperadilan," kata Armen. (*)