Kenaikan Tarif JTTS Ditunda hingga Akhir 2025

Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS).--FOTO BERITASATU.COM/ROY TRIYONO

Direktur Utama PT BTB I Wayan Mandia menjelaskan bahwa penyesuaian tarif mengacu pada Surat Keputusan Menteri PU No. 1066/KPTS/M/2025 dan selaras dengan ketentuan UU Nomor 2 Tahun 2022 Pasal 48 tentang Jalan yang mewajibkan penyesuaian tarif setiap dua tahun.

 

’’Penyesuaian tarif merupakan mandat Undang-Undang No 2 Tahun 2022, di mana setiap dua tahun sekali dilakukan penyesuaian,” kata Wayan. (*)

 

Tag
Share