Solar Semakin Langka, Sopir Truk di Bandar Lampung Antre hingga Berjam-jam

Sopir truk mengaku harus antre berjam-jam untuk mendapatkan solar di beberapa SPBU di Bandarlampung dan Lampung Selatan. -FOTO LEO DAMPIARI/RTV -

“Pengecoran dapat berlangsung karena adanya peran M, operator SPBU yang memfasilitasi pengisian langsung dari dispenser ke tangki truk yang dimodifikasi,” ungkap Dery.

Hasil interoogasi, sambung Dery, Para tersangka mengaku baru pertama kali melakukan pengecoran. Namun, penyidik masih mendalami. Sebab, dirinya sudah mengantongi sejumlah data. 

“Kami sedang menghitung potensi kerugian, lama aktivitas, serta keuntungan yang diperoleh,” ujar Dery.

Ia menambahkan, penyidik juga menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain yang menerima solar subsidi tersebut.

Mantan Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung ini menyebut, pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polda Lampung dalam memberantas penyalahgunaan distribusi BBM subsidi.

Ia menjelaskan bahwa modus yang digunakan pelaku cukup rapi, yakni dengan menggunakan barcode konsumen diserahkan kepada operator SPBU, dipindai, kemudian solar subsidi dialirkan ke kendaraan modifikasi dalam jumlah besar.

“Kami pastikan semua pihak yang terlibat akan ditindak. Berikan kami waktu karena penyelidikan masih berjalan,” tegasnya.

Para tersangka dijerat Pasal 40 Paragraf 5 Bab III Bagian Keempat UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang mengubah ketentuan Pasal 55 UU Migas, dengan ancaman pidana hingga belasan tahun penjara.

Terpisah, maraknya kasus penimbunan solar subsidi di Lampung, termasuk yang terbaru di Lampung Timur, mendapat sorotan serius dari DPRD Provinsi Lampung. Komisi IV menegaskan perlunya pengawasan distribusi yang lebih ketat guna memastikan solar subsidi benar-benar tepat sasaran.

Sekretaris Komisi IV DPRD Lampung, Yusnadi menyatakan bahwa persoalan penimbunan solar bukan hal baru dan telah menjadi perhatian dalam beberapa rapat dengar pendapat (RDP) dengan pihak terkait. Mereka menekankan bahwa Kementerian ESDM bersama Pertamina harus meningkatkan koordinasi untuk memperkuat pengawasan distribusi.

“Distribusi solar ini harusnya Pertamina yang punya kewenangan menjaga agar tepat sasaran. Pengawasan tidak boleh hanya dilakukan satu pihak, tapi oleh beberapa lembaga sekaligus. Kalau masyarakat yang bergerak sendiri, dikhawatirkan timbul gesekan,” ujarnya.

Yusnadi juga mengecam lemahnya pengawasan di lapangan, terutama di SPBU yang diduga menjadi titik rawan praktik penyimpangan. Ia menilai selama ini sanksi yang diberikan masih terlalu ringan.

“Kami mendorong agar Pertamina tidak menutup mata. Kalau kejadian seperti ini terulang lagi, jangan hanya diberi sanksi 30 hari tutup. Harusnya langsung pencabutan izin operasional, supaya mereka jera,” tegasnya.

Terkait tambahan kuota solar subsidi sebesar 11 ribu kiloliter untuk Lampung, DPRD menilai perlu adanya perbaikan sistem agar benar-benar dinikmati masyarakat kecil. Ia menyoroti masih banyak kendaraan mewah yang menggunakan solar subsidi akibat lemahnya kontrol di lapangan.

“Barcode harus diperketat. Kendaraan mewah itu tidak layak pakai solar subsidi. SPBU juga harus benar-benar diawasi karena modus penimbunan banyak dilakukan di luar jam operasional,” katanya.

Tag
Share