Ombudsman Minta Laporkan, DPRD Nilai Program PTSL Gagal
Radar Lampung Baca Koran--
Namun, menurut Budiman, pelaksanaannya di daerah justru jauh dari semangat awal tersebut.
Terpisah, Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Lampung menanggapi keluhan masyarakat terkait belum terbitnya sertifikat program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lampung Selatan sejak 2018 serta adanya dugaan praktik percaloan.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung, Nur Rakhman Yusuf, meminta masyarakat untuk tidak ragu melapor apabila menemukan pelayanan publik yang tidak berjalan maksimal, termasuk dalam program PTSL.
“Kami berharap proses pelayanan bisa berjalan maksimal. Tentu masyarakat juga harus tertib dan memenuhi persyaratan. Tapi ketika itu sudah dilakukan dan tidak mendapatkan pelayanan secara maksimal, maka kami berharap masyarakat melaporkannya ke Ombudsman,” ujar Nur Rakhman saat dihubungi Radarlampung.co.id, Selasa 11 November 2025.
Ia menegaskan, setiap keluhan terkait pelayanan publik, termasuk di BPN, dapat langsung dilaporkan ke Ombudsman melalui nomor 08119803737.
Terkait apakah keterlambatan penerbitan sertifikat PTSL di BPN Lampung Selatan termasuk pelanggaran, Nur Rakhman menjelaskan bahwa hal tersebut dapat dilihat dari sisi pemenuhan standar pelayanan publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
“Ada 14 komponen standar pelayanan dalam UU Pelayanan Publik, salah satunya adalah kejelasan jangka waktu pelayanan, selain persyaratan dan biaya,” jelasnya.
Namun, ia menegaskan Ombudsman belum dapat menyimpulkan apakah program PTSL di Lampung Selatan gagal atau tidak.
“Kalau kami tidak bisa langsung bilang begitu. Kesimpulan baru bisa diambil kalau ada data yang mendalam atau pemeriksaan. Kan banyak-sedikit itu relatif,” kata dia.
Nur Rakhman juga menambahkan, penilaian terhadap kualitas pelayanan publik di BPN Lampung Selatan masih dalam proses dan akan diumumkan setelah seluruh data serta hasil pemeriksaan diverifikasi. (pip/c1/yud)