Puluhan Tahun Berdiri SLB Negeri di Pringsewu Masih Berpolemik
BAHAS KEJELASAN STATUS TANAH: Pihak Disdik Lampung, Inspektorat Lampung, BPN Pringsewu, SLB Pringsewu dan ahli waris KH Gholib di SLB Pringsewu, Senin (10/11).--
Pihaknya bukan bermaksud ingin mengambil hak, tetapi bila memang wakaf tentunya ada yang mewakafkan.
"Apalagi ini tempat mendidik anak yang disabilitas, ini menjadi amal bagi mbah (KH Gholib) dan keluarga kami," ungkapnya.
Terkait status tanah tersebut, lanjut Cak Edi pihaknya sudah bersepakat dengan pemerintah. Dalam artian menurutnya tak merubah surat yang ada hanya sifatnya lebih menegaskan.
"Tadi saya juga sudah tanda tangani," ungkapnya.(sag/nca)