Potret Terkini Industri Haji dan Umrah di Tengah Dinamika UU 14

-FOTO DISWAY -

Oleh: Ulul Albab Ketua Bidang Litbang DPP Amphuri.

DI tengah hiruk-pikuk perdebatan dan beragam respons atas lahirnya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah, ada satu hal yang harus dijaga oleh kita semua, terutama para pelaku industri umrah dan haji. Yaitu semangat untuk tetap kontributif dan objektif.

Bidang Penelitian dan Pengembangan (Litbang) DPP Amphuri insya Allah senantiasa menempatkan diri bukan sebagai pengamat pasif, melainkan sebagai mitra strategis bagi pemerintah, asosiasi, dan pelaku industri dalam membangun ekosistem ibadah yang sehat, profesional, dan berkeadilan.

Melalui pendekatan ilmiah dan riset berbasis data empiris, litbang berupaya menghadirkan potret yang jernih tentang kondisi faktual di lapangan. Mulai persebaran PPIU dan PIHK, dinamika jamaah, hingga indeks kepuasan umat. 

Semua itu menjadi pijakan penting untuk mengawal arah reformasi kebijakan sekaligus memperkuat posisi Indonesia di level dunia, sebagai pemain utama dalam industri pelayanan ibadah yang tidak hanya hebat, tapi juga layak menjadi contoh baik.

Industri perjalanan ibadah umrah dan haji khusus di Indonesia kini memasuki fase kebangkitan. Setelah terpukul keras oleh pandemi Covid-19, geliat jamaah kembali tumbuh pesat. 

Tahun 2023 jumlah jamaah umrah mencapai 1,07 juta orang, meningkat signifikan jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Tahun 2024 melonjak menjadi 1,35 juta jamaah dan proyeksi 2025 diperkirakan menembus 1,6 juta jamaah.

Dengan angka tersebut, Indonesia menempati posisi kedua terbesar pengirim jamaah umrah di dunia setelah Pakistan. Angka yang impresif itu sekaligus menjadi tantangan besar bagi PPIU (penyelenggara perjalanan ibadah umrah) dan PIHK (penyelenggara ibadah haji khusus) untuk memastikan pelayanan yang sesuai standar, aman, dan berintegritas di tengah dinamika regulasi baru.

Data Kementerian Agama per Oktober 2024 mencatat, terdapat 1.331 PPIU dan 322 PIHK yang berizin resmi beroperasi. Namun, distribusinya masih belum merata. Lebih dari 40 persen PPIU terpusat di Pulau Jawa, terutama di DKI Jakarta (256), Jawa Barat (192), dan Jawa Timur (167).

Sementara itu, di luar Jawa, jumlahnya jauh lebih sedikit: 41 di Sumatera Utara, 26 di Kalimantan Selatan, dan 18 di Sulawesi Selatan. Ketimpangan itu berimplikasi langsung pada akses dan mutu pelayanan jamaah di daerah-daerah.

Pemerataan distribusi biro yang kompeten menjadi kebutuhan strategis agar umat di seluruh wilayah dapat menikmati pelayanan yang setara. 

Pemerintah dan asosiasi perlu bersinergi memperkuat kapasitas biro di daerah, tidak hanya memperbanyak izin, tetapi juga memastikan pembinaan, akreditasi, dan pengawasan berjalan efektif.

Hasil Indeks Kepuasan Jamaah Haji dan Umrah Indonesia (IKJHI) 2024 menunjukkan skor nasional 84,6 poin atau kategori ”baik”. Aspek bimbingan ibadah (88,2) dan akomodasi (86,9) memperoleh nilai tertinggi, menandakan bahwa pelayanan spiritual dan fasilitas fisik relatif memuaskan.

Namun, skor 79,3 untuk aspek transparansi biaya dan komunikasi pra keberangkatan menjadi sinyal penting bahwa masih ada pekerjaan rumah dalam hal akuntabilitas dan keterbukaan informasi kepada jamaah.

Tag
Share