Potret Terkini Industri Haji dan Umrah di Tengah Dinamika UU 14
-FOTO DISWAY -
Indeks itu mengingatkan bahwa kesuksesan pelayanan tidak hanya diukur dari keberangkatan yang lancar, tetapi juga dari kejelasan informasi, etika pelayanan, dan kejujuran komunikasi sejak awal.
Lahirnya UU Nomor 14 Tahun 2025 menjadi tonggak penting bagi transformasi tata kelola ibadah. Regulasi baru itu menegaskan integrasi antara negara, asosiasi, dan pelaku usaha serta menuntut penerapan sistem digital yang transparan, terverifikasi, dan berkelanjutan.
Di sisi lain, Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi juga terus memperkuat transformasi digital melalui platform Mutamer Digital dan integrasi visa elektronik. Itu menuntut kesiapan teknologi dan kemitraan yang lebih profesional dari pihak Indonesia.
Industri umrah dan haji khusus kini dituntut tidak hanya patuh terhadap regulasi, tetapi juga mampu beradaptasi dengan ekosistem pelayanan global yang serbadigital dan real-time.
Berdasar temuan dan tren empiris nasional, terdapat beberapa rekomendasi untuk memperkuat tata kelola industri ibadah ke depan.
Bagi PPIU dan PIHK, pertama, tingkatkan kompetensi SDM melalui pelatihan terpadu berbasis akhlak pelayanan (khidmah syar’iyyah). Kedua, bangun sistem pelaporan digital internal yang memudahkan pelacakan jamaah dan transparansi biaya.
Ketiga, perkuat kemitraan legal dengan penyedia layanan di Arab Saudi untuk stabilitas operasional. Keempat, jadikan kejujuran komunikasi dan tanggung jawab sosial sebagai nilai utama pelayanan ibadah.
Bagi pemerintah dan Kementerian Haji dan Umrah, pertama, perluas digitalisasi perizinan dan pengawasan sehingga seluruh biro terpantau secara real-time. Kedua, dorong pemerataan biro berkinerja baik ke daerah potensial melalui insentif dan pembinaan.
Ketiga, integrasikan data jamaah nasional dalam satu sistem terpadu untuk mencegah penipuan dan tumpang tindih informasi. Keempat, kembangkan kerja sama bilateral reguler antara Indonesia dan Arab Saudi untuk sinkronisasi kebijakan dan sistem pelayanan.
Di tengah dinamika regulasi dan persaingan industri, litbang insya Allah akan terus menjadi jembatan pengetahuan yang menghubungkan visi pemerintah, kepentingan pelaku usaha, dan kebutuhan jamaah.
Industri umrah dan haji khusus adalah wajah pelayanan umat. Bila seluruh pemangku kepentingan mampu berjalan seirama (berbasis ilmu, data, dan nilai-nilai amanah), Indonesia insya Allah akan dikenal bukan hanya sebagai pengirim jamaah terbesar, melainkan juga sebagai teladan dunia dalam tata kelola ibadah yang modern, berintegritas, dan berkeadaban. (*)