Biro Otda Sudah Terima Surat Mendagri
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) M. Tito Karnavian -foto beritamalut-
Terkait Masa Jabatan Gubernur dan Bupati Lampura Berlanjut
BANDARLAMPUNG - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) M. Tito Karnavian mengeluarkan surat perihal pelaksanaan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor: 143/PUU-XXI/2023 tanggal 21 Desember 2023. Surat Mendagri Nomor: 100.2.1.3/7543/SJ tanggal 28 Desember 2023 itu ditujukan kepada gubernur serta ketua DPRD provinsi dan kabupaten/kota sebagaimana terlampir. Di antaranya Gubernur Lampung dan Bupati Lampung Utara (Lampura).
Dalam surat tersebut, berkenaan surat Mendagri Nomor 100.2.1.3/6066/SJ tanggal 10 November 2023 perihal Usul Nama Calon Penjabat Gubernur; Nomor 100.2.1.3/6067/SJ tanggal 10 November 2023 perihal Usul Nama Calon Penjabat Bupati/Wali Kota; dan Nomor 100.2.1.3/6047/SJ tanggal 9 November 2023 perihal Usul Nama Calon Penjabat Bupati/Wali Kota, Mendagri menyampaikan dua poin.
BACA JUGA:Sidak 5 Perusahaan Dapati 10 TKA
Pertama, berdasarkan Amar Putusan MK Nomor 143/PUU-XXI/2023, pada intinya memberikan norma baru atas ketentuan Pasal 201 ayat (5) yaitu menyatakan Pasal 201 ayat (5) UU Nomor 10/2016 yang semula berbunyi, ’’Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota hasil pemilihan tahun 2018 menjabat sampai tahun 2023". Menjadi berbunyi, ’’Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota hasil pemilihan dan pelantikan tahun 2018 menjabat sampai dengan tahun 2023 dan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota hasil pemilihan tahun 2018 yang pelantikannya dilakukan tahun 2019 memegang jabatan selama lima tahun terhitung sejak tanggal pelantikan sepanjang tidak melewati satu bulan sebelum diselenggarakannya pemungutan suara serentak secara nasional tahun 2024”.
Kedua, sehubungan putusan MK tersebut di atas, maka pengisian penjabat kepala daerah akan dilakukan pada saat akhir masa jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah pada daerah masing-masing sepanjang tidak melewati satu bulan sebelum diselenggarakannya pemungutan suara serentak secara nasional tahun 2024 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Putusan MK Nomor: 143/ PUU-XXI/2023 tanggal 21 Desember 2023 yang telah ditindaklanjuti Mendagri ini tentu berdampak pada dua masa jabatan kepala daerah di Lampung. Yaitu masa jabatan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi dan masa jabatan Bupati Lampura Budi Utomo bersama wakilnya.
BACA JUGA:Lantik 112 Kades, Begini Pengarahan Bupati Lamtim
Sebelum adanya Putusan MK Nomor: 143/ PUU-XXI/ 2023 tanggal 21 Desember 2023, jabatan kedua kepala daerah di Lampung tersebut sampai akhir Desember 2023 ini. Dengan adanya Putusan MK Nomor: 143/ PUU-XXI/ 2023 tanggal 21 Desember 2023, maka keduanya akan menjabat pas lima tahun terhitung sejak dilantik.
Gubernur Arinal akan menjabat sampai 12 Juni 2024. Sedangkan, Bupati Lampura Budi Utomo menjabat sampai 25 Meret 2024.
Terkait sudah keluarnya surat tersebut, Kabag Kerja Sama, Pejabat Negara, dan Legislatif pada Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah (Otda) Setprov Lampung Koharuddin pun membenarkannya. ’’Ya benar, sudah menerima dan naik ke pimpinan. Ini bukan perpanjangan masa jabatan. Tetapi masa jabatan sesuai ketentuan, yaitu lima tahun," ujarnya, Jumat (29/12). (pip/c1/rim)