RAHMAT MIRZANI

Asosiasi Vape Bakal Tempuh Jalur Hukum soal Implementasi Pajak Rokok

ILUSTRASI: Vape, alternatif pengganti rokok yang diyakini lebih sehat dibandingkan tembakau konvensional. -FOTO INFINITE RECOVERY-

Disampaikan juga oleh Kabid Organisasi DPP APVI Hasiholan Manurung terkait keberatan dari pelaku usaha. "Kami sekali lagi meminta kebijaksanaan Kemenkeu, terutama DJPK untuk menunda implementasi pajak rokok untuk rokok elektrik ke tahun 2027. Hal ini berkaca dari penerapan pajak rokok konvensional, saat itu industri diberikan masa peralihan selama lima tahun dan tidak ada kenaikan cukai saat pajak rokok pertama kali berlaku di tahun 2014," imbuhnya.

Pemerintah juga diharapkan transparan dan melibatkan pelaku usaha dalam proses penentuan kebijakan yang berdampak langsung pada pelaku usaha di Indonesia, terutama pelaku usaha di bidang rokok elektrik yang selama ini selalu menjaga komitmen kepatuhan pada peraturan yang berlaku. 

"Pemberlakuan pajak rokok untuk rokok elektrik ini terburu – buru dan tidak melibatkan pelaku usaha, dimana kami tidak mendapatkan hak kami dalam hal kepastian berusaha. Tentu jika ini terus dipaksakan kami akan mempertimbangkan untuk menempuh jalur hukum untuk mendapat keadilan," tutup Hasiholan. (jpc/c1/abd)

 

Artikel ini telah tayang di Jawapos.com dengan judul: 

'Pemerintah Dinilai Putuskan Sepihak soal Implementasi Pajak Vape, Asosiasi Berencana Tempuh Jalur Hukum'

 

Tag
Share