Realisasi Investasi di Bandar Lampung Capai Rp2,74 Triliun, Lampaui Target 111 Persen

Kepala DPMPTSP Bandarlampung Febriana menyebut realisasi investasi hingga triwulan III 2025 telah melampaui target dengan capaian Rp2,74 triliun. -FOTO MELIDA ROHLITA/RADAR LAMPUNG -

BANDARLAMPUNG - Aktivitas investasi di Kota Bandarlampung terus menunjukkan tren positif sepanjang 2025. Berdasarkan data Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), total realisasi investasi dari triwulan I hingga III mencapai Rp2,74 triliun atau 111 persen dari target yang ditetapkan 

Kepala DPMPTSP Kota Bandarlampung Febriana menjelaskan bahwa dari total tersebut, Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) pada triwulan III mencapai Rp479 miliar dengan jumlah proyek sebanyak 1.378 unit.

“Kalau dilihat per sektor, realisasi terbesar ada di sektor tersier, yaitu bidang transportasi dan komunikasi dengan nilai Rp269 miliar,” ujarnya, Selasa (28/10/2025).

Sementara itu, Penanaman Modal Asing (PMA) juga menunjukkan peningkatan dengan nilai Rp197 miliar dan jumlah proyek sebanyak 163 unit.

“Untuk PMA, sektor industri makanan menjadi penyumbang terbesar karena potensi pasarnya cukup besar di Kota Bandar Lampung,” tambahnya.

Secara keseluruhan, realisasi investasi global di Bandar Lampung dari triwulan I hingga triwulan III telah melampaui target provinsi dengan capaian 111 persen atau senilai Rp2,74 triliun.

“Realisasi investasi terbesar untuk PMA terdapat pada sektor sekunder, khususnya industri makanan,” jelasnya.

Febriana menuturkan, peningkatan investasi tersebut turut memberikan dampak positif terhadap pertumbuhan lapangan kerja di kota ini.

“Dampak dari investasi ini jelas terlihat dari bertambahnya lapangan kerja, karena jumlah proyek yang terealisasi juga meningkat,” ujarnya.

Selain memantau perkembangan investasi, DPMPTSP juga melakukan pendampingan bagi pelaku usaha yang masih mengalami kesulitan dalam pelaporan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM).

“Masih ada pelaku usaha yang lalai melaporkan karena lupa jadwal yang telah ditetapkan kementerian, atau terkendala secara teknis,” kata Febriana.

Ia mengungkapkan, pada triwulan III tahun ini, pelaporan LKPM sempat mengalami kendala akibat sistem OSS (Online Single Submission) yang sedang dalam masa perawatan (maintenance), sehingga beberapa laporan tidak dapat diproses tepat waktu.

“Ada pelaku usaha yang sudah siap melaporkan, tetapi sistem menolak karena sudah lewat masa pelaporan, ditambah OSS sempat mengalami gangguan,” jelasnya.

Untuk mengatasi hal tersebut, DPMPTSP terus memberikan pendampingan dan sosialisasi rutin kepada pelaku usaha agar kewajiban pelaporan investasi dapat berjalan lancar. 

Tag
Share