OJK Diminta Tegas Awasi Bank Penyalur KUR yang Masih Minta Agunan Tambahan

Akademisi meminta OJK melakukan uji petik kepatuhan pada bank penyalur KUR.-FOTO IST -

Saat dimintai ketegasan terkait adanya bank yang meminta nasabah KUR dibawah Rp100 juta memberikan agunan tambahan, Otto terkesan berkelit sebelum akhirnya mengakui jika dibawah Rp100 juta tidak perlu adanya agunan tambahan.

Otto sempat menjelaskan jika perbankan dalam penyaluran KUR berpedoman pada Permenko 1 tahun 2023 dan pedoman dari internal masing-masing perbankan.

Otto juga menyampaikan kutipan dari Permenko pedoman pelaksanaan KUR, jika pementasan sanksi bagi Penyalur KUR yang meminta agunan tambahan pada KUR dibawah Rp100 juta dibuktikan dengan hasil temuan dari anggota Forum Koordinasi Pengawasan KUR.

Kemudian, hasil monitoring Komite Kebijakan Pembiayaan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah; dan hasil pemeriksaan lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengaturan dan pengawasan sektor jasa keuangan atau badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan keuangan dan pembangunan nasional, sesuai permintaan Komite Kebijakan Pembiayaan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.

Pengenaan sanksi dituangkan dalam bentuk berita acara dan diputuskan oleh Komite Kebijakan Pembiayaan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.  Subsidi Bunga/Subsidi Marjin KUR yang telah dibayarkan dikembalikan ke kas negara. (pip/c1/abd)

 

Tag
Share