Indonesia Catatkan Korban Scam Terbanyak di Dunia

PAPARKAN KORBAN SCAM: Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi saat acara puncak Bulan Inklusi Keuangan (BIK) di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Sabtu (18/1--FOTO BERITASATU.COM/MONIQUE HANDA SAFIRA

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat total kerugian masyarakat akibat praktik penipuan (scam) di sektor keuangan telah menembus Rp7 triliun sejak Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) resmi beroperasi pada 22 November 2024.

 

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi (Kiki) menyatakan bahwa Indonesia kini menempati posisi tertinggi di dunia dalam hal laporan scam digital.

 

’’Data menunjukkan, dari November 2024 hingga September 2025 terdapat 274.722 laporan penipuan keuangan digital atau rata-rata 874 laporan setiap hari,” ujar Kiki dalam acara Puncak Bulan Inklusi Keuangan (BIK) di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Sabtu (18/10).

 

Angka tersebut melampaui negara-negara lain di kawasan dan dunia. Malaysia mencatat 253.553 laporan, Kanada 138.197 laporan, Singapura 51.501 laporan, dan Hong Kong 65.240 laporan.

 

Kiki mengingatkan masyarakat untuk selalu waspada terhadap berbagai modus penipuan, termasuk yang memanfaatkan teknologi digital dan kecerdasan buatan (AI). Ia juga menekankan pentingnya edukasi dan literasi keuangan bagi seluruh lapisan masyarakat untuk mencegah kerugian lebih besar.

 

Kiki mengungkapkan, terdapat 10 modus scam yang paling banyak menelan korban dan merugikan masyarakat. ’’Pertama, penipuan transaksi belanja (jual beli online) dengan jumlah laporan sebanyak 53.928, nilai kerugian sebesar Rp988 miliar, dan rata-rata kerugian mencapai Rp18,33 juta,” katanya. 

 

Kedua, lanjut Kiki, penipuan mengaku pihak lain (fake call) dengan 31.299 laporan, kerugian mencapai Rp1,31 triliun, dan rata-rata kerugian Rp42,04 juta. ’’Ketiga, penipuan investasi dengan 19.850 laporan, kerugian sebesar Rp1,09 triliun, dan rata-rata kerugian Rp52,21 juta. Keempat, penipuan penawaran kerja dengan 18.220 laporan, nilai kerugian Rp656 miliar, dan rata-rata kerugian Rp36,05 juta. Kelima, penipuan hadiah dengan 15.470 laporan, kerugian Rp189,91 miliar, dan rata-rata kerugian Rp12,29 juta,’’ paparnya.

 

Tag
Share