Awasi Perilaku ASN, MK Perintahkan Bentuk Lembaga Independen

Majelis hakim konstitusi saat sidang.--FOTO BERITASATU.COM/IWAKUM

 

Pasal 26 ayat (2) huruf d UU ASN sebenarnya memberi presiden kewenangan mendelegasikan sebagian tugasnya kepada kementerian atau lembaga terkait “pengawasan penerapan sistem merit”. Akan tetapi, MK menilai norma tersebut belum lengkap karena tidak mencantumkan unsur asas, nilai dasar, kode etik, dan kode perilaku ASN.

 

Mahkamah menyatakan, ketiadaan frasa tersebut membuat norma dalam UU ASN menjadi tidak utuh dan berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum. Oleh sebab itu, MK menegaskan bahwa frasa-frasa itu perlu dicantumkan secara eksplisit dalam pasal dimaksud.

 

Berdasarkan pertimbangan itu, MK menyatakan Pasal 26 ayat (2) huruf d UU ASN bertentangan dengan prinsip negara hukum dan keadilan, serta tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai bahwa pengawasan sistem merit — termasuk asas, nilai dasar, kode etik, dan kode perilaku ASN — harus dilakukan oleh lembaga independen.

 

“Lembaga independen dimaksud wajib dibentuk paling lama dua tahun sejak putusan ini dibacakan,” kata Suhartoyo menutup amar putusan. (beritasatu.com/c1)

 

Tag
Share