Walhi Desak DPRD Evaluasi Izin LPL

Radar Lampung Baca Koran--

Salah Satu Penyebab Banjir di Rajabasa

BANDARLAMPUNG - Polemik pembangunan Living Plaza Lampung (LPL) di kawasan Rajabasa Nunyai, Bandarlampung, memanas.

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Lampung menuding Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) telah mengabaikan aspirasi masyarakat dengan melanjutkan proyek yang sejak awal bermasalah dalam penyusunan analisis mengenai dampak lingkungan (amdal).

Direktur Eksekutif Walhi Lampung Irfan Tri Musri menegaskan penerbitan izin amdal untuk proyek tersebut tidak mencerminkan keberpihakan terhadap masyarakat dan kelestarian lingkungan.

BACA JUGA:Disidang Dugaan Korupsi Proyek Tol Terpeka, Dua Pejabat Waskita Karya Melamun

Ia bahkan mendesak DPRD Bandarlampung agar memanggil DLH dan menegur wali kota untuk mengevaluasi izin pembangunan LPL. Sebab, DLH dinilai membiarkan pembangunan berjalan di tengah persoalan yang belum tuntas.

’’Amdal itu dulu disusun penuh kontroversi. Baik masyarakat maupun Walhi sudah menyampaikan keberatan, tapi DLH tetap mengesahkan dan izin terbit. Ini menunjukkan tidak ada perspektif keberpihakan terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar,” tegas Irfan, Kamis (16/10).

Walhi menilai sikap DLH dan Pemkot Bandarlampung yang meloloskan izin lingkungan merupakan bentuk pengabaian aspirasi masyarakat dan pengkhianatan terhadap prinsip keberlanjutan lingkungan hidup.

Menurut Irfan, pemerintah seolah menutup mata terhadap suara warga Rajabasa yang khawatir pembangunan pusat perbelanjaan besar itu akan memperparah banjir dan kemacetan di kawasan padat penduduk.

’’Ini bukan semata soal investasi, tapi soal keselamatan masyarakat. DPRD jangan diam saja. Mereka punya hak dan tanggung jawab untuk meninjau, bahkan menghentikan aktivitas pembangunan jika ada pelanggaran,” tegasnya.

WALHI pun mendesak DPRD untuk memanggil DLH dan meninjau ulang izin lingkungan proyek tersebut, serta menegur Wali Kota jika terbukti membiarkan proyek berjalan tanpa evaluasi AMDAL yang sahih.

“DPRD bisa meminta DLH meninjau ulang izin lingkungan, termasuk menegur pemerintah kota jika terbukti membiarkan izin bermasalah,” pungkas Irfan.

Sementara itu, Kepala DLH Kota Bandarlampung Yusnadi Ferianto membantah tudingan bahwa izin AMDAL diterbitkan tanpa prosedur. Ia menegaskan, dokumen AMDAL proyek Living Plaza sudah disusun sejak 2021 dan sempat tertunda akibat pandemi Covid-19.

“Ada izin AMDAL-nya. Itu sempat berhenti karena Covid, dan sekarang dilanjutkan,” ujarnya, Rabu (15/10/2025).

Tag
Share