Kamis, 23 Okt 2025
Network
Beranda
Berita Utama
Ekonomi Bisnis
Lampung Raya
Politika
Olahraga
Metropolis
Lainnya
Advertorial
Edisi Khusus
Iklan Baris
Sosok
Bursa Kerja
Arsitektur
Wisata dan Kuliner
Otomotif
Teknologi
Lifestyle
Kesehatan
Hobi
Kriminal
Pendidikan
Edisi Ramadan
Network
Beranda
Berita Utama
Detail Artikel
DLH Bandarlampung ’’Cueki’’ DPRD
Reporter:
Melida Rohlita
|
Editor:
Yuda Pranata
|
Rabu , 15 Oct 2025 - 20:51
-FOTO IST-
dlh bandarlampung ’’cueki’’ dprd terkait izin amdal lpl bandarlampung - polemik proyek living plaza lampung (lpl) di rajabasa nunyai, kota bandarlampung, memanas. setelah dinas lingkungan hidup (dlh) menyatakan bahwa dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) proyek tersebut sudah ada sejak 2021, komisi iii dprd bandarlampung justru mengaku tak pernah mengetahui keberadaannya. kepala dlh bandarlampung yusnadi ferianto menegaskan amdal living plaza telah rampung sejak beberapa tahun lalu, tetapi pelaksanaan proyeknya sempat tertunda akibat pandemi covid-19. ’’ada izin amdal-nya. setahu saya sempat berhenti karena pandemi dan sekarang dilanjutkan,” kata yusnadi saat ditemui di ruang kerjanya, rabu (15/10). baca juga:lima opd tak capai target 50 persen ia melanjutkan penyusunan amdal dilakukan sebelum dirinya menjabat kepala dinas. meski begitu, yusnadi memastikan seluruh prosedur telah sesuai ketentuan, termasuk melibatkan masyarakat sekitar dalam tahap konsultasi publik. ’’proses amdal panjang dan pasti melibatkan masyarakat. semua sudah mengikuti aturan yang berlaku,” tegasnya. namun ketika ditanya soal peta tata letak atau siteplan proyek, yusnadi mengaku hal itu berada di ranah dinas perumahan dan permukiman (disperkim). ’’untuk siteplan-nya bisa ditanyakan ke disperkim. kalau soal amdal memang sudah ada,” ujarnya tanpa menyebutkan nomor izinnya. terpisah, ketua komisi iii dprd bandarlampung agus djumadi mengaku belum pernah menerima dokumen amdal, upl, atau izin teknis apa pun dari pihak dlh maupun disperkim. ’’sejak 2021 proyek ini sudah kami perhatikan. tetapi sampai hari ini kami di komisi belum mendapat dokumen resmi. bisa saja izin lengkap di atas kertas, tetapi tidak transparan dalam praktiknya,” tandas agus, selasa (14/10). politikus pks itu menilai tidak diketahuinya dokumen amdal oleh lembaga legislatif menunjukkan lemahnya koordinasi antarinstansi. ia bahkan menilai proyek tersebut berpotensi menimbulkan persoalan lingkungan baru, khususnya terkait risiko banjir di kawasan rajabasa. “lokasinya saja sudah sering banjir sebelum dibangun. kalau nanti ada mal besar berdiri tanpa pengelolaan drainase yang matang, bisa jadi bencana baru,” tegasnya. menanggapi hal itu, yusnadi menduga ketidaktahuan anggota dprd disebabkan oleh pergantian periode keanggotaan dewan. “mungkin karena periode sebelumnya yang tahu. yang sekarang belum dapat informasinya,” ujarnya singkat. namun, pernyataan tersebut justru memicu reaksi publik. sejumlah pihak mempertanyakan bagaimana dokumen lingkungan selengkap amdal bisa tidak diketahui oleh wakil rakyat yang bertugas mengawasi kebijakan pembangunan daerah. sementara itu, warga sekitar lokasi proyek mengaku tidak pernah dilibatkan dalam pembahasan amdal maupun sosialisasi pembangunan. ketua rt 02 rajabasa nunyai, ijal, mengatakan warga baru tahu proyek kembali berjalan setelah alat berat masuk ke lokasi. “kami nggak pernah diajak rapat. katanya proyeknya sudah berizin, tapi yang sering kebanjiran di sini ya kami,” ujarnya. sejumlah warga lainnya juga mengaku khawatir pembangunan pusat perbelanjaan raksasa itu akan memperparah genangan air di sekitar kawasan. sebelumnya diberitakan, ketua komisi iii dprd kota bandarlampung agus djumadi menyoroti proses pembangunan proyek living plaza lampung di kawasan rajabasa yang dinilai belum transparan, terutama terkait dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) dan perizinan teknis lainnya. menurut agus, proyek tersebut sudah menjadi perhatian sejak 2021. ia menyebut, pembangunan sempat terhenti dan kembali dilanjutkan tanpa kejelasan dokumen lingkungan yang seharusnya menjadi dasar pelaksanaan kegiatan. “sejak tahun 2021 proyek ini sudah kami perhatikan. tapi secara umum masih butuh perizinan. kami di komisi belum mendapatkan informasi lengkap, mungkin karena masih dalam tahap perizinan,” ujar agus, selasa, 14 oktober 2025. dirinya menegaskan, hingga kini pihaknya belum pernah menerima dokumen resmi seperti upl (upaya pengelolaan lingkungan) maupun izin lain dari dinas lingkungan hidup dan disperkim. sebagai wakil rakyat dari daerah pemilihan rajabasa, agus menekankan pentingnya pengelolaan kawasan drainase yang dilakukan secara terbuka dan bertanggung jawab. “ini penting, karena kalau tidak ditangani dengan baik bisa jadi bom waktu. dampaknya bukan hanya ke kelurahan rajabasa, tapi juga rajabasa induk di depannya. aliran air dari kemiling itu sudah deras. kalau mall itu mau bangun embung, saya tidak yakin itu solusi efektif — bisa malah menambah masalah baru,” tegasnya. agus juga menyoroti bahwa proses perizinan proyek besar jangan hanya bersifat administratif tanpa memperhatikan risiko sosial dan lingkungan. ia menilai, siteplan kawasan dan sistem drainase harus ditinjau ulang agar tidak menimbulkan persoalan baru di masa mendatang. “di lokasi itu tanpa pembangunan saja sudah sering banjir, apalagi kalau ditambah pembangunan besar. jangan sampai izin yang seolah lengkap justru membawa musibah di kemudian hari,” ujarnya. politisi partai keadilan sejahtera (pks) itu menegaskan komisi iii akan terus mengawal proyek tersebut, terutama dari sisi pengawasan teknis oleh dinas perumahan dan permukiman (disperkim). dia juga menyebut akan mengajak rekan-rekan komisi untuk meninjau langsung lokasi setelah kembali dari luar kota. “saya akan kawal ini sampai tuntas. setelah kembali, saya siap ajak teman-teman komisi turun ke lapangan. masyarakat berhak tahu rencana pembangunan di wilayah mereka,” katanya. lebih lanjut, agus menegaskan hingga kini belum ada sosialisasi ataupun hearing antara pihak pengembang dan dprd utamanya persoalan amdal. “amdal-nya belum pernah kami lihat, baik dari dinas lingkungan hidup maupun perkim sampai saat ini. tidak ada sosialisasi, hearing juga belum ada tahu-tahu sudah ada peletakan batu pertama. ini seperti main kucing-kucingan. bagi kami, itu tidak bisa dibenarkan,” pungkasnya. sebelumnya diberitakan, pengamat kebijakan publik universitas lampung (unila) dr. muhammad thoha b. sampurna jaya menyoroti masih adanya penolakan warga terhadap rencana pembangunan kembali living plaza lampung (lpl) di rajabasa nunyai, kota bandarlampung. dirinya menilai, pihak pengembang harus membuka secara transparan dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) agar masyarakat memahami dampak yang mungkin ditimbulkan dari proyek tersebut. menurut thoha, amdal bukan sekadar formalitas izin, melainkan dokumen yang harus disertai bukti pemantauan dan pengelolaan lingkungan secara nyata. “amdal itu harus dibuktikan, bukan hanya izin. pemantauan lingkungannya seperti apa, masyarakat sekitar juga harus tahu. itu harus disampaikan dalam forum resmi antara pemilik proyek dan masyarakat,” ujarnya saat dimintai tanggapan, senin, 13 oktober 2025. dia juga menyoroti pertemuan antara pihak pengembang dan tokoh masyarakat beberapa waktu lalu. thoha mempertanyakan apakah dalam pertemuan tersebut aspek amdal telah dibahas secara komprehensif, mengingat kawasan rajabasa dikenal rawan banjir. “kita bisa melihat dari dua sudut pandang. karena itu, amdal harus dilihat secara menyeluruh layak atau tidak layak. ada dokumen perencanaan pengelolaan dan pemantauannya. menolak atau menerima proyek itu harus punya dasar yang kuat. kalau ada amdal, ya harus benar dan transparan,” tegasnya. terkait wacana pembangunan embung yang diusulkan sebagian warga sebagai solusi limpahan air di wilayah tersebut, thoha menilai hal itu dapat membantu mengurangi potensi banjir. namun, kelayakan pembangunan embung juga harus tercermin jelas dalam dokumen amdal. “embung itu sifatnya membantu limpahan air di wilayah sekitar. tapi kelayakannya harus tergambar jelas dalam analisis dampak lingkungan. semua harus tertulis dan dapat diakses,” jelasnya. thoha menambahkan, masyarakat yang berhak mengetahui isi amdal tidak hanya warga sekitar lokasi proyek, tetapi juga lembaga-lembaga yang bergerak di bidang lingkungan seperti wahana lingkungan hidup indonesia (walhi). “masyarakat itu luas, bukan hanya warga setempat, tapi juga lembaga seperti walhi. mereka berhak melihat dan mengkritisi amdal tersebut, dan pemerintah jangan tinggal diam kalau ada keluhan masyarakat” tandasnya. sebelumnya diberitakan, tiga tahun berselang embangunan proyek living plaza lampung (lpl) di kawasan nunyai, rajabasa, kembali berlanjut setelah sempat terlihat vakum beberapa waktu lalu. sejumlah alat berat kini sudah mulai beroperasi di area proyek, menandakan dimulainya tahap pengerjaan lanjutan. namun, di tengah aktivitas pembangunan tersebut, sejumlah warga sekitar mengeluhkan minimnya pelibatan masyarakat dalam prosesnya. (mel/c1/yud)
1
2
3
»
Tag
Share
Koran Terkait
Kembali ke koran edisi Radar Lampung 16 Oktober 2025
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Prediksi Shakhtar Donetsk vs Legia Warszawa: Tuan Rumah Diunggulkan Menang
Olahraga
19 jam
Bank Lampung Salurkan KUR bagi 1.000 Pelaku UMKM, Dorong Usaha Naik Kelas
Ekonomi Bisnis
18 jam
Polres Lamteng Ringkus Bandar Narkoba dan Perakit Senpi
Lampung Raya
12 jam
PLN Nyalakan Listrik untuk 109 Keluarga di Lampung, Simbol Kepedulian Lewat Program Light Up The Dream
Berita Utama
13 jam
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa Buka Peluang Kenaikan Gaji ASN pada 2026
Berita Utama
17 jam
KPK Kumpulkan Data Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat Whoosh
Berita Utama
17 jam
Berita Pilihan
Koleksi Perdana UNIQLO dan NEEDLES: Berikan Nuansa Baru pada Fleece dengan Detail Estetik yang Ikonik
Ekonomi Bisnis
2 minggu
Korban Tewas Runtuhnya Ponpes Al Khoziny Bertambah Jadi 54 Orang
Berita Utama
2 minggu
Dua Jam, Jokowi Bertemu dengan Prabowo
Politika
2 minggu
Pendiri Amazon Prediksi Data Center Dibangun di Luar Angkasa
Teknologi
2 minggu
TXP Series, Motor Listrik Off-road untuk Anak dan Pemula
Teknologi
2 minggu