“Bayar” Rp 100 Ribu, Jukir Liar Bisa Bebas dari Penjara Lima Bulan

Sidang tipiring terhadap dua juru parkir tanpa izin digelar di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Rabu (15/10). -FOTO LEO DAMPIARI/RTV -
BANDARLAMPUNG – Sidang tindak pidana ringan (tipiring) terhadap dua juru parkir (jukir) tanpa izin digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Tanjungkarang, Rabu (15/10).
Kedua terdakwa, Dwi Ristanto dan Tukiman, ditertibkan oleh Direktorat Samapta Polda Lampung karena memungut uang parkir tanpa izin resmi maupun kartu tanda anggota (KTA) dari pengelola parkir yang sah.
Di hadapan hakim tunggal Elsa Lina, keduanya mengakui tidak memiliki legalitas apa pun untuk menarik uang parkir dari masyarakat. Meski tanpa izin, mereka tetap menjalankan aktivitas parkir liar di sejumlah titik di Kota Bandar Lampung.
Atas perbuatannya, kedua terdakwa dinyatakan bersalah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandar Lampung Nomor 01 Tahun 2018 tentang Ketentraman Masyarakat dan Ketertiban Umum.
Hakim menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp100 ribu kepada masing-masing terdakwa. Jika tidak dibayar, denda tersebut diganti dengan hukuman kurungan selama lima bulan.
Penertiban ini merupakan bagian dari langkah Direktorat Samapta Polda Lampung dalam menata praktik parkir liar yang selama ini meresahkan masyarakat. Hanya juru parkir resmi yang memiliki izin yang diperbolehkan mengelola titik parkir, demi kenyamanan publik dan ketertiban umum.
Salah satu terdakwa, Dwi Ristanto, mengaku baru dua bulan bekerja sebagai juru parkir liar di Jalan Raden Intan. Ia berdalih hanya menggantikan temannya yang sedang berhalangan bekerja.
“Baru dua bulan saya parkir di situ, cuma bantu teman yang tidak bisa masuk kerja,” ujarnya di hadapan majelis hakim.
Sidang berlangsung tertib dengan pengawasan langsung dari tim Tipiring Direktorat Samapta Polda Lampung yang dipimpin Ipda Jauhari.
Sebelumnya juga Seorang juru parkir berinisial MI (33), warga Kelurahan Tanjungagung, Kecamatan Kedamaian, Bandarlampung, nekat mencuri handphone milik tetangganya. Hal ini akibat kecanduan judi online.
Aksi pencurian tersebut terjadi pada Minggu (11/8) di rumah korban LF (24) yang berlokasi di Jalan Putri Balau, Gang Walet, Kelurahan Tanjungraja, Kecamatan Kedamaian.
Kapolsek Tanjungkarang Timur Kompol Kurmen Rubiyanto mengatakan bahwa tindakan nekat MI dilakukan karena tekanan kebutuhan finansial akibat kecanduan terhadap judi online.
"Uang hasil penjualan handphone digunakan untuk bermain judi slot dan membayar utang," kata Kurmen.
Kasus tersebut, kata Kurmen, terungkap ketika Unit Reskrim Polsek Tanjungkarang Timur menangkap TY (27) yang diketahui sebagai penadah barang hasil curian yang dilakukan oleh MI dengan menjual handphone seharga Rp800 ribu.