Penunggak Pajak Capai Ribuan

Ilustrasi pajak. --FOTO ANTARA

JAKARTA – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan jumlah penunggak pajak di Indonesia jauh lebih banyak dari yang diberitakan. Apabila sebelumnya disebut hanya sekitar 200 orang dengan total tunggakan Rp60 triliun, ternyata jumlah penunggak pajak sebenarnya mencapai ribuan wajib pajak (WP).

 

’’Kemarin keluar dalam bentuk case 200 penunggak pajak, tetapi ini bukan hanya 200 penunggak. Yang menunggak pajak itu jumlahnya banyak, ribuan,” kata Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal dalam media gathering Kemenkeu di Bogor, dikutip Minggu (12/10).

 

Yon menjelaskan, 200 orang yang disebut sebelumnya merupakan kelompok WP kaya dengan nilai tunggakan besar mencapai Rp60 triliun. Namun, di luar itu masih banyak penunggak pajak lain dengan nominal tunggakan yang lebih kecil.

 

Menurut Yon, proses penagihan terhadap WP penunggak kerap menghadapi kendala, seperti usaha wajib pajak yang sudah pailit atau tunggakan lama yang membutuhkan pendalaman lebih lanjut.

 

’’Secara teknis, penagihan piutang dilakukan oleh masing-masing Kantor Pelayanan Pajak (KPP), tetapi bisa juga langsung ditangani oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) apabila diperlukan,” ujarnya.

 

Yon menambahkan, DJP akan terus melakukan penagihan hingga akhir 2025 untuk menyelesaikan piutang pajak yang masih tertunggak. “Ini (penagihan piutang pajak) akan kita kelola sampai akhir 2025. Kita selesaikan mana yang bisa diselesaikan dalam waktu cepat,” kata dia.

 

Ia menegaskan, penagihan pajak merupakan bagian dari proses bisnis normal DJP. KPP memiliki kepala seksi penagihan yang bertugas melakukan penagihan piutang pajak setiap hari.

 

Tag
Share