Segel Ruko Sudirman Dibuka, Pemkot Kembalikan Fungsi Ruko

DIBUKA: Pemkot Metro sudah membuka segel ruko Sudirman. -Foto IST -

METRO - Pemerintah Kota (Pemkot) Metro membuka kembali segel Ruko Sudirman setelah delapan bulan tertutup rapat.

Keputusan tersebut diambil pasca proses panjang klarifikasi dan komitmen baru antara pihak pengembang PT Sang Bima Ratu (SBR) dan Pemkot Metro untuk mengembalikan fungsi bangunan sesuai dengan izin awal, sebagai ruko, bukan hotel seperti rencana yang sebelumnya merebak.

Plt. Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Setda Kota Metro, Kusbani mengatakan, langkah tersebut merupakan upaya pemerintah untuk menegakkan aturan, dan memberikan kepastian hukum kepada investor yang akan berinvestasi di Bumi Sai Wawai.

Ia menuturkan, sebelumnya PT SBR mengajukan izin untuk pembukaan ruko, tetapi di Desember 2024 sempat akan dialihfungsikan menjadi hotel.

Pemkot Metro menyegel bangunan ruko tersebut pada Januari 2025 karena tidak sesuai dengan izin.

"Akhirnya pada 8 Oktober lalu, setelah melewati proses evaluasi lintas OPD dan beberapa pertemuan resmi, Pemerintah Kota Metro membuka kembali segel dan aktivitas pembangunan dapat dilanjutkan kembali untuk fungsi ruko," jelasnya.

Kusbani mengungkapkan, keputusan mengembalikan fungsi ruko, dan membuka segel, hal tersebut menunjukkan komitmen Pemkot Metro dalam menegakkan tata kelola investasi yang sesuai aturan. 

"Hal ini akan menjadi pembelajaran bahwa Metro ini adalah kota yang taat aturan. Jadi kami ingin investor yang masuk ke Metro ini memahami dan mengikuti regulasi yang ada," tandasnya.

Sebagai informasi, di akhir tahun 2024, PT SBR mengajukan alih fungsi sebagian bangunan Ruko Sudirman Center untuk menjadi hotel komersial.

Akan tetapi, setelah ditinjau oleh pemerintah, ternyata rencana untuk menjadikan hotel dinilai bertentangan dengan izin kerja sama Nomor 10 Tahun 2019 yang menegaskan bahwa, fungsi kawasan itu hanya untuk kegiatan perdagangan dan perkantoran.

Oleh karena ketidaksesuaian izin tersebut, Pemkot Metro mengambil langkah tegas dengan menyegel dan menghentikan seluruh aktivitas pembangunan di Januari 2025.

Dan di Oktober 2025, setelah adanya kesepakatan bersama antara pengembang dan pemerintah, bangunna tersebut dikembalikan fungsinya ke semula.

Saat ini, Ruko Sudirman kembali sebagai kawasan perdagangan sesuai peruntukan awal.(*)

Tag
Share