Modus Baru Penipuan Jual Beli Mobil, Uang Korban Dipecah ke Banyak Rekening

SINDIKAT: Polsek Pringsewu meringkus pelaku sindikat penipuan modus jual beli mobil. -Foto IST -

Kasus bermula pada Jumat (3/10), ketika korban menemukan unggahan akun bernama Okta Piicek yang menawarkan mobil Isuzu Elf seharga Rp90 juta.

Harga yang lebih murah dari pasaran membuat korban tertarik.

Ia kemudian menghubungi nomor telepon yang tercantum pada unggahan tersebut dan dihubungkan dengan seseorang yang mengaku sebagai pemilik mobil bernama Rahman.

 

Korban bersama rekannya kemudian mendatangi lokasi yang disebutkan, yakni di Pringkumpul, Kelurahan Pringsewu Selatan.

Di sana, korban bertemu dengan seorang pria bernama Zainuri, yang mengaku sebagai sopir mobil milik Rahman.

Setelah memeriksa kendaraan dan merasa yakin, korban mentransfer uang sebesar Rp90 juta ke rekening atas nama Dea Nur Aeni 

 

Namun, setelah uang ditransfer, mobil yang dijanjikan tidak kunjung diserahkan.

Belakangan, Zainuri mengaku bahwa dirinya adalah pemilik sah kendaraan tersebut dan tidak pernah menjualnya.

Korban pun menyadari telah menjadi korban penipuan dan segera melapor ke Polsek Pringsewu Kota.

 

Meski bukan otak utama komplotan, Rusdianto berperan penting sebagai penyedia rekening dan pemecah aliran dana hasil kejahatan.

“Pelaku mendapat bagian sekitar 20 persen dari setiap transaksi penipuan,” jelas AKP Ramon Zamora.

Rusdianto akhirnya berhasil diringkus di rumahnya pada Rabu (8/10) sekitar pukul 01.00 WIB.

Tag
Share