Pemilik Kompleks-Lurah Sukabumi Indah Saling Lempar

PARKIR: Suasana portal parkir di kompleks Tirtayasa Center.-FOTO M. TEGAR MUJAHID -

Sementara itu, para pemilik dan penyewa ruko menilai kebijakan parkir berbayar telah merugikan aktivitas bisnis mereka. Pelanggan menjadi enggan datang karena harus membayar parkir di kawasan yang sebelumnya bebas biaya.

Penolakan resmi bahkan sudah dilakukan sejak 27 Februari 2024, di mana sepuluh pemilik ruko menandatangani surat pernyataan keberatan terhadap kebijakan tersebut. Meski begitu, pihak pengelola tetap bersikukuh mempertahankan portal parkir.

Di sisi lain, Yanti Sutanto yang disebut-sebut sebagai pemilik kompleks membantah keterlibatannya dalam persoalan ini. “Saya tidak ikut campur soal itu. Silakan langsung tanya ke pihak kelurahan,” ujarnya singkat saat dikonfirmasi.

Warga berharap Pemkot Bandar Lampung turun tangan agar polemik ini tidak menular ke kawasan lain. “Ini bukan hanya soal portal, tapi soal kepastian hukum dan keadilan bagi pelaku usaha,” tegas seorang tokoh masyarakat setempat.

Sementara hingga berita ini diterbitkan, portal parkir di kompleks showroom Tirtayasa Center masih beroperasi seperti biasa. (gar/c1/yud)

 

Tag
Share