Pemilik dan Penyewa Ruko Tolak Pintu Parkir Berbayar

PINTU PARKIR: Suasana di kompleks showroom Tirtayasa Center, Sukabumi, Bandar Lampung yang menolak keberadaan pintu parkir berbayar-FOTO M. TEGAR MUJAHID -
BANDARLAMPUNG – Suasana di kompleks showroom Tirtayasa Center, Sukabumi, Bandarlampung, kembali memanas. Penyebabnya, para pemilik dan penyewa ruko menolak keberadaan pintu parkir berbayar yang dipasang oleh pihak pengelola kompleks.
Penolakan ini bukan hal baru. Sejak awal 2024, sejumlah pemilik ruko sudah menyampaikan keberatan mereka karena menilai sistem parkir berbayar tersebut mengganggu aktivitas usaha dan menurunkan kenyamanan pelanggan.
Pada 27 Februari 2024, sepuluh pemilik ruko telah menandatangani surat pernyataan penolakan terhadap portal parkir berbayar di kawasan tersebut. Namun, hingga kini persoalan belum juga terselesaikan, lantaran pihak pengelola tetap bersikeras mempertahankan fasilitas parkir berbayar itu.
BACA JUGA:Bencana Lampung Telan 10 Korban Jiwa, BPBD Lampung Siapkan OMC Bersama BNPB
Merasa aspirasinya diabaikan, para pemilik ruko kembali mengajukan class action dengan menerbitkan surat pernyataan kedua pada 27 September 2025. Dalam surat tersebut, mereka kembali menegaskan penolakan terhadap portal parkir.
Para penandatangan pernyataan itu antara lain Sodri, Tresna W, Wahyudi, Wahana, Andri, serta perwakilan dari D Jazz, J&T, Anteraja, Rahmat, dan Suhardi. Dokumen tersebut juga diketahui oleh Ketua RT 09 LK II Kelurahan Sukabumi Indah, Darul.
Salah satu pemilik ruko, Suhardi, menyebut sistem parkir berbayar justru menghambat kegiatan usaha di kawasan itu.
“Portal parkir jelas mengganggu aktivitas, terutama pelanggan yang harus membayar dulu untuk masuk. Ini tentu tidak nyaman bagi kami,” ujarnya, Rabu (8/10/2025).
Dalam surat keberatan itu, para pemilik ruko menyampaikan dua poin utama. Pertama, menolak keberadaan portal parkir berbayar bagi karyawan maupun pengunjung. Kedua, menolak pembatasan kendaraan roda enam di kawasan tersebut, dengan alasan area Tirtayasa Center berfungsi sebagai wilayah pergudangan sekaligus komersial.
Sementara itu, saat dikonfirmasi terpisah, Yanti Sutanto, yang disebut-sebut sebagai pemilik komplek, mengaku tidak mengetahui persoalan tersebut.
“Rasanya salah informasi, saya tidak ikut campur soal itu. Coba tanya langsung ke pihak kelurahan saja,” katanya singkat.
Persoalan pintu parkir berbayar ini pun masih terus menjadi perbincangan di antara para pelaku usaha di Komplek Showroom Tirtayasa Center, yang berharap segera ada solusi agar aktivitas bisnis dapat kembali berjalan lancar. (gar/c1/yud)