DPRD Lampung Gelar Paripurna, Penarikan dan Usul Raperda Prakarsa Pemprov serta Inisiatif Dewan

Wakil Ketua DPRD Lampung Kostiana mewakili Ketua DPRD Lampung Ahmad Giri Akbar, didampingi wakil ketua lainnya, Ismet Roni, dan Naldi Rinara S Rizal. dihadiri Sekprov Lampung Marindo Kurniawan beserta jajaran, Rabu 8 Oktober 2025, di ruang sidang DPRD set-Foto ist-

Hanifal menegaskan, penarikan tersebut telah sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang telah diubah dengan UU Nomor 15 Tahun 2019, serta Pasal 17 Peraturan DPRD Lampung Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Tertib DPRD.

Agenda kedua membahas penyam­paian enam Raperda usul inisiatif DPRD Lampung. Wakil Ketua Bapemperda, Budhi Condrowati, menyampaikan bahwa keenam Raperda tersebut disusun berdasarkan kajian akademik yang melibatkan para ahli, akademisi, dan pemangku kepentingan terkait.

BACA JUGA:Kasak-Kusuk Rolling Besar di Waykanan, Hasil Ukom Masih Rahasia

“Kami berharap keberadaan peraturan daerah ini dapat memberikan manfaat nyata bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Lampung,” kata Budhi.

Enam Raperda inisiatif DPRD tersebut meliputi Raperda tentang Perizinan Pertambangan, Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, Penerapan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), Pengendalian Kawasan Keselamatan Operasional Penerbangan (KKOP) Bandara Radin Inten II, Pengelolaan dan Penyelenggaraan Mutu Pendidikan, serta Penyelenggaraan Satu Data Provinsi Lampung.

Sementara itu, Sekda Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan, menyampaikan tiga Raperda prakarsa Pemprov Lampung yang terdiri dari perubahan bentuk hukum PD Bank Pembangunan Daerah Lampung menjadi PT Bank Pembangunan Daerah Lampung, perubahan bentuk hukum PD Wahana Raharja menjadi PT Wahana Raharja, serta pencabutan Perda Nomor 18 Tahun 2014 tentang Wajib Belajar 12 Tahun.

BACA JUGA: iPhone 17 Masuk Indonesia 10 Oktober

Menurut Marindo, perubahan status badan hukum dua Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tersebut bertujuan menyesuaikan dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD, sekaligus memperkuat daya saing dan kapasitas usaha BUMD di Provinsi Lampung.

Sedangkan pencabutan Perda Wajib Belajar 12 Tahun dilakukan karena kewenangan pengelolaan pendidikan dasar kini menjadi tanggung jawab pemerintah kabupaten/kota sesuai dengan regulasi terbaru.

“Pembentukan peraturan daerah merupakan instrumen penting untuk mendukung tata kelola pemerintahan yang efektif dan efisien. Kami berharap DPRD dapat memberikan dukungan agar pembahasan tiga Raperda ini berjalan tepat waktu dan menghasilkan regulasi yang berkualitas,” ujar Marindo.

Rapat paripurna kemudian diskors dan akan dilanjutkan pada Kamis (9/10/2025) untuk mendengarkan tanggapan Gubernur Lampung terhadap enam Raperda inisiatif DPRD, serta pandangan fraksi-fraksi terhadap tiga Raperda prakarsa Pemprov Lampung.

Langkah sinergis antara Pemerintah Provinsi dan DPRD Lampung ini diharapkan mampu memperkuat regulasi daerah agar lebih responsif terhadap kebutuhan pembangunan, peningkatan pelayanan publik, serta pengelolaan keuangan dan sumber daya daerah secara transparan. Upaya tersebut juga diharapkan berdampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat Lampung.  (*)

Tag
Share