Bejat! Ayah di Mesuji Diringkus Polisi Usai Cabuli Anak Kandung Sendiri

--

MESUJI– Perbuatan tak pantas dilakukan oleh seorang ayah di Kabupaten Mesuji. Pria berinisial SR (37) warga Desa Tebing Karya Mandiri, Kecamatan Mesuji Timur, ditangkap Satreskrim Polres Mesuji karena diduga mencabuli anak kandungnya yang masih berusia 14 tahun.

 

Kasatreskrim Polres Mesuji, AKP Muhammad Prenanta Al Ghazali membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyebut, pelaku kini telah diamankan dan tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Mesuji.

 

“Benar, pelaku merupakan ayah kandung dari korban. Saat ini yang bersangkutan sudah kami tahan untuk proses hukum selanjutnya,” ujar AKP Prenanta, Sabtu (4/10).

 

Peristiwa itu terjadi pada Jumat, 26 September 2025, sekitar tengah malam. Saat kejadian, korban sedang tidur bersama ibunya di dalam kamar.

Pelaku yang semula tidur di sisi lain kemudian berpindah posisi dan melakukan tindakan tidak senonoh terhadap korban.

 

Korban yang terbangun karena perbuatan pelaku langsung berusaha menghindar dan membangunkan ibunya.

Pelaku sempat berpura-pura tidur, namun keesokan harinya korban bersama ibu dan keluarganya melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Mesuji.

 

Mendapat laporan, tim Unit PPA dan Tekab 308 Presisi Polres Mesuji segera bergerak. Pelaku berhasil ditangkap pada Minggu (28/9) di rumahnya tanpa perlawanan.

“Pelaku kami amankan di rumahnya dan langsung dibawa ke Polres Mesuji untuk dimintai keterangan. Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya,” jelas Kasatreskrim.

 

 

 

Atas perbuatannya, SR dijerat Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Kasat Reskrim mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap dugaan kekerasan atau pelecehan terhadap anak.

“Kami pastikan setiap laporan akan ditindaklanjuti dengan serius. Perlindungan terhadap anak adalah prioritas kami,” tegasnya.(muk/nca)

 

 

Tag
Share