Lagi Ngopi di Warung, Pengedar Narkoba di Diciduk, Empat Pake Sabu Disita

DICIDUK: Pelaku penyalahgunaan narkoba diciduk Polres Tulangbawang.--
MENGGALA - Polres Tulangbawang (Tuba) menangkap seorang pelaku penyalahgunaan narkotika di Kampung Warga Makmur Jaya, Kecamatan Banjaragung.
Pelaku yakni JE (37), seorang wiraswasta yang juga merupakan warga setempat. Ia diciduk aparat kepolisian saat sedang ngopi di sebuah warung di Kampung Warga Makmur Jaya.
Dia ditangkap Satresnarkoba Polres Tulangbawang pada Selasa, 30 September 2025 sekitar pukul 21.30 WIB.
Penangkapan pelaku bermula dari informasi masyarakat yang menyampaikan adanya aktivitas mencurigakan di sebuah warung.
Berdasarkan informasi tersebut polisi bergerak melakukan penyelidikan dan penggerebekan di lokasi.
"Benar, pelaku kami amankan di warung. Jadi gerak-geriknya memang mencurigakan, setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam kotak rokok," kata Kasatresnarkoba Polres Tulanghawang Iptu Jhoni Apriwansyah, Minggu 5 Oktober 2025.
JE kini ditahan di Mapolres Tulangbawang untuk pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku akan dikenakan Pasal 112 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun.
Atas penangkapan tersebut, Iptu Jhoni mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk ikut berperan aktif memberikan informasi sekecil apapun tentang sesuatu yang mencurigakan terkait narkotika.
Dalam kasus ini, polisi menyita empat bungkus plastik klip berisi sabu, satu kotak rokok merek Menara yang dijadikan tempat penyimpanan, satu lembar kertas timah, sepeda motor Yamaha Mio warna putih, dan satu unit ponsel merek Vivo. (*)