Pemprov Gusur Lahan di Sabahbalau

Pemprov Lampung membuka posko penertiban tahap II lahan milik pemprov.-FOTO PRIMA IMANSYAH PERMANA -
30 Objek Terkena Imbas
BANDARLAMPUNG - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung tengah mematangkan langkah penertiban tahap II terhadap lahan milik negara di Desa Sabahbalau, Kecamatan Tanjungbintang, Lampung Selatan. Proses ini dilakukan setelah pengukuran ulang batas tanah sesuai sertifikat resmi yang dimiliki pemprov.
Kuasa hukum Pemprov Lampung Faisal Chudari menyampaikan bahwa pengembalian batas lahan telah dilakukan sekitar dua minggu lalu. Langkah itu menjadi dasar penerbitan surat peringatan kepada warga yang menempati lahan tersebut.
BACA JUGA:Prabowo Terbitkan Perpres Tata Kelola MBG
’’Pemprov Lampung tidak ingin mengambil yang bukan haknya. Karena itu, batas tanah dikembalikan sesuai sertifikat. Setelah pengukuran ulang, Satpol PP sudah menyampaikan surat peringatan (SP) 1 pada Rabu (1/10),” ujar Faisal saat ditemui di Posko Penertiban Tahap II lahan milik Pemprov Lampung di samping SMAN 12 Bandarlampung, Jumat (3/10).
Setelah SP1 dilayangkan, Pemprov menjadwalkan pengiriman SP2, pada Senin 6 Oktober 2025. Total ada 30 objek terdampak penertiban. Dari jumlah itu, sekitar separuh hanya terkena sebagian bangunan, sementara sisanya berdiri sepenuhnya di atas lahan milik Pemprov.
“Sebagian warga hanya terdampak pada bagian belakang bangunannya, seperti dapur atau bangunan kecil. Sudah ada sekitar 12 hingga 15 orang yang datang ke posko dan menyatakan kesediaan membongkar sendiri,” jelas Faisal.
Namun, masih ada sekitar 10 warga yang keberatan karena seluruh lahannya masuk didalam tanah milik Pemprov dan mengklaim lahan tersebut milik mereka. Pemprov meminta pihak yang menolak menunjukkan bukti kepemilikan yang sah.
“Silakan ajukan keberatan, tapi tunjukkan alat bukti seperti sertifikat, SKT, atau dokumen lainnya. Kami siap meneliti,” tegasnya.
Meski tahapan administrasi berjalan, jadwal pelaksanaan penertiban belum ditentukan. Pemprov menegaskan bahwa proses harus sesuai mekanisme hukum.
“Tahapannya adalah pengembalian batas, kemudian SP1, SP2, dan SP3. Jika warga membongkar secara sukarela, penertiban fisik tidak diperlukan, hanya akan dilakukan pemagaran,” kata Faisal.
Setelah SP3, Pemprov akan menyampaikan pemberitahuan pelaksanaan. Harapannya, penataan dapat berjalan tanpa konflik.
Berdasarkan sertifikat, lahan yang akan ditertibkan seluas sekitar enam hektare. Namun, area yang saat ini diduduki warga dan masuk dalam rencana penertiban tidak lebih dari dua hektare.
Dari pantauan di lokasi, batas lahan milik Pemprov telah ditandai dengan cat pilok merah. Bahkan, sebuah bangunan kos-kosan mulai membongkar sendiri bagian yang masuk dalam area milik pemerintah.