Banang DPRD Lampung Beri Catatan Khusus ke TAPD soal Evaluasi APBDP dari Kemendagri

Ketua DPRD Lampung Ahmad Giri Akbar didampingi Wakil Ketua Naldi Rinara S. Rizal saat diwawancara, Selasa (30/9). -FOTO AGUNG BUDIARTO -
Sebelumnya, DPRD Lampung menggelar rapat paripurna dalam rangka penyampaian rancangan perubhaan kebijakan umum anggaran (Perubahan KUA) Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Anggaran Pendapatan Daerah (APBD) Lampung 2024, Selasa 5 Agustus 2025.
Penyerahan draft dilakukan oleh Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Chalim didampingi Sekdaprov Lampung Marindo Kurniawan beserta jajaran.
Diterima oleh Ketua DPRD Lampung Ahmad Giri Akbar didampingi unsur pimpinan lain seperti Naldi Rinara S Rizal, Maulida Zauroh dan Kostiana.
DI hari yang sama juga digelar Paripurna penempaian draft KUA PPAS APBD Provinsi Lampung tahun anggaran 2026.
Secara umum, dalam draft KUA-PPAS baik APBD Perubahan TA 2025 maupun KUA PPAS APBD Murni TA 2026 mengalami kenaikan dalam struktur pendapatan dan belanja daerahnya.
DIketahui APBD Lampung tahun anggaran 2025 dipatok Rp7,494 Triliun.
Struktur APBD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2025 mencakup Pendapatan Daerah sebesar Rp7,419 triliun, Belanja Daerah sebesar Rp7,494 triliun, serta Pembiayaan Daerah terdiri dari Penerimaan Pembiayaan yang diproyeksikan dari Silpa sebesar Rp75 miliar dan Pengeluaran Pembiayaan sebesar nol rupiah.
Sementara, KUA-PPAS Perubahan APBD Lampung TA 2025 Pendapatan Daerah diproyeksikan sebesar sebesar Rp7,55 T dan belanja daerah Rp7,620T. Kemudian, pada KUA PPAS APBD Murni TA 2026, Pendapatan Daerah dipatok Rp7,250 T sementara, Belanja Daerah diproyeksikan sebesar Rp8,114 T.
Ketua DPRD Lampung Ahmad Giri Akbar menjelaskan, sesuai dengan jadwal yang ditetaplan, pembahasan KUA PPAS ini akan dilanjutkan pada 6-8 Agustus 2025 sesuai dengan hasil pembahasan di Badan Musyawarah (Banmus).
“Kami berharap denan jadwal bisa berjalan dengans emestinya sehingga pada saatnya nanti KUA PPAS bisa dilaksanakan sesuai jadwal,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, Wagub Jihan menyampaikan bahwa penyampaian kedua dokumen tersebut, baik Rancangan Perubahan KUA-PPAS 2025 maupun Rancangan KUA-PPAS 2026, merupakan wujud nyata sinergi yang terjalin antara lembaga eksekutif dan legislatif di Pemerintah Provinsi Lampung.
“Sinergi ini dalam rangka mengawal dan mewujudkan APBD untuk mendukung pembangunan Provinsi Lampung, sekaligus menjadi bukti dari komitmen kita bersama untuk melaksanakan tahapan dan proses perencanaan anggaran secara tepat waktu berdasarkan peraturan perundang-undangan,” ujar Wagub Jihan.
Jihan menjelaskan bahwa dalam mempertimbangkan dinamika perekonomian global, nasional, serta tantangan dan prospek perekonomian daerah, asumsi ekonomi makro Provinsi Lampung untuk Tahun 2025 dan 2026 mencerminkan optimisme pemulihan ekonomi yang terus berlanjut.
Ia menuturkan diantaranya terhadap perekonomian Lampung diperkirakan akan tetap tumbuh dengan positif hingga akhir 2025, sejalan dengan optimisme pemulihan ekonomi nasional yang semakin membaik.
“Sampai akhir Tahun 2025 diperkirakan akan tumbuh pada kisaran 5,2 hingga 5,5 persen,” katanya.