BBPL Bekali Tim untuk Susun Bahan Publikasi

SUSUN BAHAN PUBLIKASI: Balai Bahasa Provinsi Lampung (BBPL) mengadakan kegiatan penyusunan bahan publikasi di ruang pertemuan GSG Universitas Teknokrat Indonesia, Senin (29/9).--FOTO ANGGI RHAISA/RADAR LAMPUNG

BANDARLAMPUNG - Dalam rangka meningkatkan kualitas sumber efektivitas penyebaran informasi terkait program-program pemerintah, Balai Bahasa Provinsi Lampung (BBPL) mengadakan kegiatan penyusunan bahan publikasi. Kegiatan yang menghadirkan narasumber perwakilan Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfotik) Provinsi Lampung ini digelar di ruang pertemuan GSG Universitas Teknokrat Indonesia, Senin (29/9).

 

Kepala Subbagian Umum Balai Bahasa Provinsi Lampung Rima Ulfayanti, S.H., M.H.  menjelaskan, publikasi Balai Bahasa Provinsi Lampung dapat menjadi bahan institusi lainnya. ’’Publikasi Balai Bahasa Provinsi Lampung bukan hanya untuk institusi kami di media sosial. Tapi, publikasi ini dapat menjadi bahan institusi lainnya. Publikasi ini adalah sebagai sarana untuk menyampaikan informasi secara luas kepada masyarakat. Keberadaan kita juga dapat dirasakan semakin dekat dengan masyarakat," kata Rima.

 

Kegiatan penyusunan bahan publikasi, kata Rima, bertujuan membekali tim Balai Bahasa Provinsi Lampung dengan pengetahuan dan keterampilan dalam membuat materi publikasi yang menarik dan mudah dipahami oleh masyarakat. "Dengan menggagas kegiatan ini, dengan harapan disampaikan melalui media sosial kita dan akan lebih efektif lagi. Kami berharap kolaborasi antara media massa dan Diskominfotik akan lebih memberikan dampak yang lebih luas lagi terhadap penyampaian informasi kepada masyarakat," ujarnya. 

 

Sierta Putri Nurika, S.I.Kom., pranata humas ahli pertama Diskominfotik Provinsi Lampung, selaku narasumber membahas kebijakan tata kelola informasi public. Ia menyampaikan bahwa informasi dan bahasa seperti mata uang yang saling berkaitan. "Informasi dan bahasa adalah cara membentuk sudut pandang masyarakat di dunia," kata Sisi, sapaan akrab Sierta Putri Nurika.

 

Sebagai pengelola media sosial di Diskominfotik, Sisi mengatakan bahwa tata kelola informasi publik dilatarbelakangi bagaimana era digital ini menyampaikan informasi yang cepat, terbuka, dan tanpa batas. "Masyarakat menuntut transparasi pemerintah. Apalagi di era digital media sosial, informasi pemerintah harus cepat, akurat, bisa diakses, dan komunikatif agar tidak kalah dengan berita hoaks," tegas Sisi.

 

Memang hak masyarakat memperoleh informasi karena dijamin oleh undang-undang, sambung Sisi, apalagi saat ini informasi media sosial cukup cepat beredar. "Misalnya, di Tiktok cepat banget tersulut. Beda netizen Instagram. Jadi, kita pelajari terus tentang ini," kata Sisi.

 

Dalam penyampaian publikasi, kata Sisi, Pemprov Lampung melalui Diskominfotik setidaknya memiliki 4 akun media sosial di Instagram. "Pemerintah Provinsi Lampung membuka akses informasi publik seluas-luasnya sesuai dengan amanat Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik," ungkapnya.

 

Tag
Share