Bayar PBB di Bandarlampung Dapat Minyak Goreng, Pemkot Dorong Kepatuhan Pajak

Kepala Bapenda Bandarlampung Desti Mega Putri--

BANDARLAMPUNG - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung terus berupaya meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak bumi dan bangunan (PBB). 

Salah satu langkah yang ditempuh adalah menggandeng Bank Indonesia dengan memberikan hadiah minyak goreng satu liter bagi wajib pajak yang bertransaksi di Lampung City Mall.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bandarlampung, Desti Mega Putri, menjelaskan bahwa program ini diharapkan mampu menarik minat warga sekaligus memperkuat budaya pembayaran pajak secara digital.

“Wajib pajak cukup melakukan pembayaran PBB dengan nominal berapa saja, langsung bisa membawa pulang minyak goreng. Program ini bukan hanya apresiasi, tetapi juga bagian dari edukasi agar masyarakat terbiasa dengan transaksi nontunai,” kata Desti di Bandarlampung, Minggu (28/9/2025). 

Menurutnya, penggunaan sistem pembayaran digital kini semakin mudah diakses melalui aplikasi perbankan dan marketplace, sehingga memudahkan masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajaknya.

Program yang berlangsung sejak 19 September hingga 28 September 2025 itu mendapat respons positif. 

Banyak warga yang memanfaatkan kesempatan tersebut, tidak hanya karena hadiah, tetapi juga sebagai wujud kontribusi terhadap pembangunan daerah.

“Minyak goreng hanyalah pemicu. Yang terpenting, masyarakat bisa memahami betapa pentingnya pajak daerah untuk mendukung pembangunan di Kota Bandarlampung,” tambahnya.

Sebelumnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung mengumumkan kabar gembira bagi masyarakat. Warga kini dapat menikmati keringanan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta pembebasan denda keterlambatan hingga 31 Desember 2025.

Kebijakan ini sesuai dengan arahan Wali Kota Bandar Lampung guna memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam melaksanakan kewajiban pembayaran pajak.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bandar Lampung, Desti Mega Putri, menjelaskan bahwa warga yang belum membayar PBB hingga akhir tahun tidak akan dikenakan denda. Bahkan, Pemkot juga menyiapkan beberapa kategori keringanan untuk meringankan beban masyarakat.

“Pemkot membebaskan PBB dengan nilai di bawah Rp150 ribu, memberikan diskon 50 persen untuk PBB senilai Rp150 ribu hingga Rp300 ribu, dan diskon 30 persen untuk PBB Rp300 ribu hingga Rp500 ribu,” kata Desti, Jumat (12/9).

Ia menambahkan, Pemkot telah menyiapkan berbagai kanal pembayaran agar masyarakat tidak kesulitan dalam melunasi kewajibannya. Pembayaran PBB dapat dilakukan melalui Unit Pelayanan Terpadu (UPT) Mal Pelayanan Publik (MPP), gerai ritel seperti Alfamart dan Indomaret, marketplace Tokopedia, Bank Lampung, serta kanal online lain yang telah terintegrasi.

“Kami berharap masyarakat bisa memanfaatkan kesempatan ini. Dengan adanya kebijakan keringanan dan bebas denda, warga tidak perlu lagi khawatir untuk menunaikan kewajiban membayar PBB. Semua petugas di UPT MPP maupun di tempat pembayaran lainnya sudah siap melayani warga,” tegas Desti. (ant/c1/abd) 

Tag
Share