Disnaker Akan Panggil Manajemen PT MPJA

Radar Lampung Baca Koran--

BANDARLAMPUNG - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Lampung memastikan bakal memanggil manajemen PT Mentari Prima Jaya Abadi (MPJA) di Tulangbawang Barat terkait insiden kecelakaan kerja yang menewaskan satu pekerja dan melukai lima orang lainnya.

Kabid Pengawasan Ketenagakerjaan Disnaker Lampung Heru Elthano menegaskan pihaknya telah menurunkan tim pengawas untuk menindaklanjuti kasus tersebut. 

Menurutnya, proses pemeriksaan masih berjalan dan membutuhkan waktu, mengingat ada sejumlah dokumen perusahaan yang harus diperiksa.

BACA JUGA: Kenali Punggung Sakit saat Haid

“Kita sudah turun, semua akan diperiksa. Pak kadis sudah menyampaikan ke kami dan saya sudah perintahkan pengawas ketenagakerjaan untuk segera menindaklanjuti agar kejadian ini tidak terulang. Dokumen-dokumen perusahaan dan lainnya” ujar Heru, Jumat 26 September 2025.

Heru menegaskan, meski perusahaan telah melaksanakan kewajiban awal berupa santunan kepada korban, proses hukum ketenagakerjaan tetap harus berjalan. 

“Pihak perusahaan pasti akan kita panggil. Manajemennya yang harus hadir, pimpinan perusahaan yang bisa memberikan keterangan dan menyerahkan dokumen yang kami minta,” jelasnya.

Lebih lanjut, Disnaker Lampung menyoroti pemenuhan hak-hak pekerja yang menjadi korban. Selain biaya pengobatan, kata Heru, perusahaan juga wajib memberikan hak normatif lainnya seperti pesangon dan jaminan ketenagakerjaan.

“Ini kecelakaan kerja, jadi semua norma tenaga kerja akan kita periksa. Kita juga akan pastikan apakah korban sudah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan. Kalau belum, perusahaan wajib mendaftarkan. Tapi kita lihat dulu status pekerjaannya, apakah karyawan tetap atau harian lepas,” tambahnya.

Heru mengungkapkan, dari data Disnaker Lampung, sepanjang 2025 telah tercatat lima laporan kecelakaan kerja. Empat kasus sudah diselesaikan, sementara satu kasus masih berproses, yaitu di PT Mentari Tulang Bawang Barat.

“Yang sudah selesai, ada tiga pekerja meninggal dunia dan satu mengalami cacat tangan. Untuk PT Mentari ini masih berjalan. Sesuai aturan, perusahaan wajib melaporkan kecelakaan kerja ke Disnaker atau BPJS dalam waktu 2x24 jam,” kata Heru.

Ia juga mengingatkan, keluarga korban maupun masyarakat dapat langsung melaporkan kasus kecelakaan kerja ke Disnaker jika menemukan adanya kelalaian perusahaan.

“Laporan bisa disampaikan langsung dengan bukti dan alamat jelas di aplikasi Lampung In dan Segajah,” pungkasnya.

Sebelumnya, Kepala Disnaker Lampung, Agus Nompitu, mengatakan pihaknya telah menurunkan Tim Pengawas Ketenagakerjaan ke lokasi pada 23 September 2025 untuk melakukan investigasi. Tim terdiri dari tenaga pengawas spesialis pesawat tenaga produksi.

Tag
Share