Komisi VI DPR Optimistis RUU BUMN Segera Disahkan di Paripurna

Anggota Komisi VI DPR Herman Khaeron di kompleks DPR/MPR, Kamis (25/9). -FOTO BERITASATU.COM/ILHAM OKTAFIAN -

JAKARTA - Anggota Komisi VI DPR Herman Khaeron mengaku optimistis Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN atau RUU BUMN dapat segera disahkan dalam sidang paripurna DPR.
“Ada kesempatan (disahkan) di paripurna terdekat, kita lihat saja apakah bisa diputuskan di paripurna,” kata Herman kepada wartawan di Kompleks DPR/MPR, Kamis (25/9/2025).
Herman menilai perubahan pasal dalam RUU BUMN tidak terlalu banyak dibandingkan dengan undang-undang yang berlaku saat ini, sehingga pembahasan bisa dipercepat.
Ia menekankan ada sejumlah alasan mendesak mengapa RUU BUMN harus segera disahkan, salah satunya terkait sinkronisasi hubungan antara BUMN dengan Danantara.
Apabila RUU ini resmi berlaku, status BUMN akan berubah dari kementerian menjadi badan penyelenggara.
“Oleh karenanya, urgensinya tentu pertama kita harus merevisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025. Proses sudah berjalan, pemerintah menyampaikan pandangan, dan fraksi-fraksi DPR telah menyetujuinya,” jelas Herman.
Selain itu, Herman menyinggung Putusan MK Nomor 128/PUU-XXIII/2025 yang melarang wakil menteri merangkap jabatan sebagai komisaris BUMN. Ketentuan tersebut akan dimasukkan dalam RUU BUMN agar tidak ada lagi dualisme jabatan.
“Kemungkinan dalam waktu dekat akan ada keputusan antara DPR dan pemerintah, dan secepatnya ini harus diputuskan,” ujarnya.
Herman menegaskan percepatan pengesahan RUU BUMN penting agar tata kelola BUMN sebagai regulator maupun eksekutor dapat berjalan lebih baik.
Sebelumnya, DPR resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna DPR pada Selasa (4/2/2025).
Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Dalam rapat paripurna tersebut, Dasco didampingi Wakil Ketua DPR Saan Mustopa dan Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal.
Awalnya, Ketua Komisi VI DPR Anggia Ermarini menyampaikan laporan atas pembahasan RUU BUMN. Setelah itu, Dasco selaku pimpinan Paripurna meminta persetujuan pengesahan RUU BUMN menjadi Undang-Undang.
“Apakah Revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang?” tanya Dasco.
“Setuju,” jawab peserta Rapat Paripurna.
Sebagaimana diketahui, terdapat beberapa poin yang akan dibahas dalam RUU BUMN tersebut, di antaranya penyesuaian definisi BUMN yang nantinya akan mempertegas tugas BUMN sesuai perkembangan regulasi.
Berikut poin-poin yang tertuang dalam RUU tentang perubahan ketiga atas Undang-undang Nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN, diantaranya, Penyesuaian dan perluasan definisi BUMN untuk mengakomodasi BUMN dapat melaksanakan tugas secara optimal.
Kemudian, Penambahan definisi terkait anak usaha BUMN yang sebelumnya tidak diatur dalam UU saat ini, Pengaturan terkait Badan Pengelola (BP) Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara), holding investasi, holding operasional, restrukturisasi, privatisasi, pembentukan anak perusahaan dan/atau pembubaran BUMN.
Lalu, Pengaturan terkait bisnis judgement rule, Penegasan terkait aset BUMN, Pengaturan terkait SDM, di mana BUMN memberikan peluang bagi penyandang disabilitas serta masyarakat setempat, Karyawan perempuan diberikan peluang untuk menduduki posisi jabatan direksi, dewan komisaris, atau jabatan strategis lainnya di BUMN.
Selanjutnya, Pengaturan terkait pembentukan anak perusahaan BUMN secara lebih mendetil dalam rangka memastikan anak usaha memberikan kontribusi yang besar bagi BUMN dan negara, Pengaturan terkait aksi korporasi yang meliputi penggabungan, peleburan, pengambilalihan, serta pemisahan BUMN secara lebih tegas dalam rangka menciptakan BUMN yang kompetitif, andal, tangguh.
Terakhir, Pengaturan secara fundamental terkait privatisasi BUMN dalam rangka memastikan privatisasi memberikan manfaat bagi kinerja BUMN, masyarakat, dan negara, Pengaturan mengenai satuan pengawasan internal, komite audit, dan komite lainnya serta Pengaturan mengenai kewajiban BUMN untuk melaksanakan pembinaan, pelatihan, pemberdayaan, dan kerja sama dengan UMKM dan koperasi, serta masyarakat, dengan mengutamakan masyarakat di wilayah sekitar BUMN berada. (beritasatu/c1/yud)

Tag
Share