Polda Lampung Bongkar Sindikat Love Scamming, Empat Napi Ngaku Jadi Polisi

Ditreskrimsus Polda Lampung ungkap sindikat love scamming yang melibatkan empat napi dari dua lapas berbeda. – FTO DOK SITI SASKIA SALAMAH/RLMG--

BANDARLAMPUNG – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung berhasil mengungkap kasus tindak pidana love scamming yang berujung pada pornografi dan pemerasan.

Empat tersangka yang terlibat merupakan warga binaan (napi) dari dua lembaga pemasyarakatan (lapas), yakni Lapas Kotabumi berinisial MNY, S, dan RS serta Lapas Metro berinisial RDP. Seluruh tersangka akan dipindahkan ke lapas terdekat guna memudahkan proses hukum.

Dirreskrimsus Polda Lampung Kombes Dery Agung Wijaya menjelaskan para pelaku memulai aksinya dengan berpura-pura menjadi anggota Polri.

Para napi tersebut menggunakan foto polisi yang diambil dari media sosial seperti Facebook untuk mendapat kepercayaan korban.

Modusnya, para pelaku membangun komunikasi intens dengan korban hingga menjalin hubungan layaknya pasangan kekasih. Interaksi itu kemudian diarahkan ke aktivitas seksual melalui video call.

Setelah mendapatkan rekaman video bersifat pribadi, tersangka lain melanjutkan aksi dengan menyamar sebagai anggota Provos. Mereka lalu mengancam menyebarkan video tersebut.

Kepada korban, mereka mengaku rekaman itu tengah dalam pengawasan razia internal dan sudah diamankan oleh pimpinan.

Selanjutnya, korban diminta mentransfer sejumlah uang secara bertahap dengan alasan agar video tidak disebarluaskan.

Hasil penyelidikan menunjukkan korban dari Lapas Metro mengalami kerugian Rp67,8 juta dari permintaan awal Rp70 juta.

Sementara korban dari Lapas Kotabumi sudah mentransfer Rp500 ribu, dan para pelaku berencana meminta dana lanjutan secara bertahap.

Tim siber Polda Lampung juga berhasil menelusuri dan men-take down video tersebut sebelum tersebar luas.

Dirreskrimsus Polda Lampung, Kombes Pol Dery Agung Wijaya, menegaskan pihaknya akan terus memburu praktik serupa.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung, Jalu Yuswa Panjang, menyampaikan pihaknya telah berkoordinasi intens dengan kepolisian sejak awal kasus ini terungkap.

Terkait kepemilikan ponsel di dalam lapas, Jalu menjelaskan sebagian perangkat didapat narapidana dari sesama napi yang telah bebas.

Tag
Share