DPR Sebut Revisi UU Polri Jadi Senjata Tim Reformasi dan Transformasi

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menegaskan RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (revisi UU Polri) justru akan membantu kerja Tim Reformasi dan Transformasi Polri. -FOTO BERITASATU.COM -
JAKARTA - Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menegaskan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (revisi UU Polri) justru akan membantu kerja Tim Reformasi dan Transformasi Polri.
Menurut Dasco, revisi UU tersebut sama sekali tidak bertentangan dengan Tim Transformasi internal Polri maupun tim yang segera dibentuk Presiden Prabowo Subianto.
“Revisi UU ini justru akan memudahkan kerja tim reformasi Polri. Ada tim internal yang mempersiapkan untuk membantu Komisi Reformasi dari luar,” katanya kepada wartawan, Rabu (24/9/2025).
Dasco menegaskan anggapan revisi UU Polri berbenturan dengan agenda reformasi adalah keliru. “Kalau ada yang bilang itu bertentangan, itu salah karena ini persiapan untuk menyambut Komisi Reformasi,” imbuhnya.
Meski demikian, Dasco menegaskan dirinya tidak akan ikut campur dalam urusan teknis Tim Reformasi dan Transformasi Polri, termasuk soal kemungkinan masuknya eks Menko Polhukam Mahfud MD ke dalam tim tersebut.
“Pak Mahfud tokoh yang kredibel. Dia pernah jadi menko polhukam dan memahami persoalan ini. Namun, posisi saya di legislatif, fokusnya membahas revisi UU Polri yang diusulkan Komisi III DPR,” ujarnya.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo resmi membentuk Tim Transformasi dan Reformasi Polri melalui Surat Perintah (Sprin) Kapolri Nomor Sprin/2749/IX/2025 yang diterbitkan pada 17 September 2025. Langkah ini menjadi bagian dari agenda besar Polri untuk memperkuat reformasi institusi secara menyeluruh.
Ketua Tim Transformasi Reformasi Polri, Komjen Pol Chryshnanda Dwilaksana, menegaskan perubahan yang dilakukan tidak hanya sebatas pada aspek fisik dan birokrasi. Reformasi ini juga diarahkan pada transformasi nilai, mulai dari moral, kemanusiaan, keterbukaan, hingga peningkatan pelayanan publik.
“Transformasi ini adalah keberanian untuk belajar dari masa lalu, memperbaiki kesalahan, menghadapi tantangan dan harapan masyarakat masa kini, serta menyiapkan masa depan yang lebih baik,” ujarnya, Selasa (23/9/2025).
Chryshnanda menambahkan, penegakan hukum harus dilakukan secara presisi dan beradab. Menurutnya, peran polisi bukan sekadar menghukum, tetapi juga membangun peradaban serta menyelesaikan konflik dengan cara-cara yang manusiawi.
“Polisi hadir untuk mencegah konflik meluas, sekaligus memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada para korban maupun pencari keadilan,” tegasnya.
Tim ini diketuai oleh Kalemdiklat Polri Komjen Pol Chryshnanda Dwilaksana, didampingi Wakil Ketua I Koorsahli Kapolri Irjen Pol Herry Rudolf Nahak, dan Wakil Ketua II Karobindiklat Lemdiklat Polri Brigjen Pol Susilo Teguh Raharjo.
Sementara itu, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo bertindak sebagai pelindung, dan Wakapolri Komjen Pol Dedi Prasetyo sebagai penasihat. Secara keseluruhan, tim beranggotakan 52 perwira Polri.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menyebut pembentukan tim ini adalah langkah responsibilitas dan akuntabilitas Polri untuk mewujudkan transformasi institusi.
“Proses dan tujuan mendasar melibatkan seluruh satuan kerja dan wilayah berdasarkan visi strategis Grand Strategy Polri 2025-2045,” kata Trunoyudo.
Melalui tim ini, Polri diharapkan mampu menjadi institusi yang semakin profesional, humanis, dan responsif terhadap tuntutan zaman, sekaligus memperkuat budaya tertib dan kepastian hukum di Indonesia. (beritasatu/c1/yud)