KPK Bidik Bos Biro Haji di Daerah

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo--FOTO BERITASATU.COM/YUSTINUS PATRIS PAAT

 

Skandal ini berawal dari pembagian kuota tambahan haji 2024 sebanyak 20.000 calon haji. Sesuai aturan, 92% seharusnya untuk haji reguler dan 8% untuk haji khusus. Namun, kuota justru dibagi rata 50:50, kemudian dilegalkan lewat SK Menag Yaqut Nomor 130 Tahun 2024.

 

KPK menduga ada persengkongkolan antara pejabat Kemenag dan agen travel haji untuk meloloskan kebijakan tersebut. Dari hasil perhitungan sementara, kerugian negara ditaksir lebih dari Rp1 triliun. (beritasatu.com/c1)

 

Tag
Share