DPR Pertanyakan Frasa Ibu Kota Politik dalam Perpres Prabowo
Wisatawan mengunjungi Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur saat libur Lebaran 2025, Minggu (6/4/2025). -FOTO FUAD IQBAL ABDULLAH/BERITASATU.COM -
JAKARTA - Pemerintah dituntut memberi penjelasan terkait munculnya frasa ibu kota politik dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah.
Anggota Komisi II DPR Muhammad Khozin menilai istilah itu tidak sesuai dengan Undang-Undang Ibu Kota Negara (IKN) yang hanya menyebut fungsi sebagai pusat pemerintahan.
’’Dalam UU IKN, fungsi yang ditegaskan adalah sebagai pusat pemerintahan. Tidak ada satu pun menyebut frasa Ibu Kota Politik,” ujarnya di Jakarta, Sabtu (20/9), dilansir dari Antara.
Ia menilai, kejelasan sangat penting karena penyebutan itu bisa menimbulkan tafsir bahwa perpindahan ibu kota negara dari Jakarta ke IKN sudah definitif. “Apakah ibu kota politik sama dengan Ibu Kota Negara? Kalau dimaknai demikian, tentu ada konsekuensi politik dan hukum,” katanya.
Khozin merujuk Pasal 39 ayat (1) UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN yang menegaskan perpindahan ibu kota negara hanya bisa dilakukan melalui Keputusan Presiden.
“Jika dimaknai sebagai perpindahan ibu kota negara, maka implikasinya luas. Tidak hanya bagi pemerintah, tetapi juga lembaga negara lain maupun perwakilan internasional di Indonesia,” tuturnya.
Karena itu, Khozin meminta pemerintah konsisten menggunakan istilah sebagaimana diatur dalam undang-undang.
“Kalau maksudnya pusat pemerintahan, tidak perlu membuat istilah baru yang justru menimbulkan pertanyaan publik,” tegasnya..
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menegaskan komitmen pemerintah untuk melanjutkan pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN).
Kepastian itu dituangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025 yang berlaku sejak 30 Juni 2025.
Dalam aturan tersebut ditegaskan, Nusantara akan ditetapkan sebagai ibu kota politik Indonesia pada 2028.
“Perencanaan dan pembangunan kawasan, serta pemindahan ke Ibu Kota Nusantara dilaksanakan sebagai upaya mendukung terwujudnya Ibu Kota Nusantara menjadi ibu kota politik di tahun 2028,” bunyi beleid lampiran perpres tersebut.
Pembangunan akan dipusatkan pada Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) dan area sekitarnya. Target yang dipasang pemerintah mencakup lima indikator utama, diantaranya, Luas area KIPP dan kawasan sekitar yang terbangun mencapai 800-850 hektare, Pembangunan gedung pemerintahan dan perkantoran mencapai 20%.
Kemudian, Hunian layak, terjangkau, dan berkelanjutan terbangun hingga 50%, Ketersediaan sarana dan prasarana dasar kawasan mencapai 50% dan Indeks aksesibilitas dan konektivitas kawasan mencapai 0,74.
Selain infrastruktur, pemerintah juga menargetkan pemindahan aparatur sipil negara (ASN) serta personel pertahanan dan keamanan ke Nusantara. Jumlah ASN yang dipindahkan diperkirakan berkisar 1.700-4.100 orang.
Layanan kota cerdas (smart city) juga masuk dalam agenda, dengan target awal 25% dari kawasan IKN terintegrasi sistem pemerintahan digital. Dengan langkah ini, pemerintah berharap transisi penyelenggaraan pemerintahan dari Jakarta ke Nusantara dapat berlangsung bertahap dan terukur. (beritasatu/c1/yud)