Residivis Curanmor Gasak Motor di Tanggamus, Uangnya untuk Bayar Utang
--
"Mereka menggunakan dua unit sepeda motor Honda BeAT. YG bersama R masuk ke pekarangan rumah korban, sementara AT dan F menunggu di motor,” jelas AKP Khairul.
YG kemudian membawa keluar motor Honda BeAT milik korban dan menyerahkannya kepada R.
Setelah itu, YG kembali masuk ke garasi dan mengeluarkan motor Suzuki DS 200 S.
Kedua motor tersebut lalu dibawa kabur menuju rumah YG.
Berdasarkan catatan kepolisian, AT merupakan residivis kasus curanmor yang baru bebas dari Lapas Anak pada Juli 2025.
Saat ini, tersangka bersama barang bukti ditahan di Mapolres Tanggamus.
Atas perbuatannya, AT dijerat Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
"Kami juga masih memburu tiga pelaku lainnya yang buron untuk menuntaskan jaringan pencurian kendaraan bermotor ini," tegas AKP Khairul.
Dalam pemeriksaan, AT mengakui pernah menjalani hukuman enam bulan penjara dalam kasus pencurian motor di Pekon Sukaraja, Kecamatan Semaka.
Ia juga membenarkan keterlibatannya dalam kasus terbaru di Pekon Kusa.
“Pukul 01.00 WIB kami berangkat dari Semaka, diajak YG ke Kotaagung. Sampai rumah korban pukul 03.00 WIB, YG masuk ke rumah, saya menunggu di motor,” ujar AT di hadapan penyidik.
Ia juga mengakui bahwa kunci T yang ditemukan di dompetnya adalah milik YG, tetapi dititipkan kepadanya.
Motor hasil curian kemudian dijual oleh YG. Dari hasil penjualan motor Honda Beat, AT mendapat bagian sebesar Rp1 juta.
“Uang itu saya gunakan untuk membayar utang,” ucap AT.(*)