Pemkot Bandar Lampung Siapkan Revitalisasi Angkot dan Bus Kota

Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana menegaskan revitalisasi angkot dan penyediaan bus kota menjadi prioritas untuk memperbaiki layanan transportasi umum. -FOTO DOK. RADAR LAMPUNG -

Socrat menambahkan, jika trayek resmi akan diaktifkan kembali, sejumlah persyaratan harus dipenuhi, salah satunya penggunaan kendaraan dengan mesin yang lebih baru. Namun hal ini menjadi tantangan tersendiri bagi para sopir, mengingat penghasilan harian mereka yang rendah.

“Para sopir mengeluhkan penghasilan harian yang hanya berkisar antara Rp25 ribu hingga Rp40 ribu. Dengan kondisi seperti itu, mengecat ulang apalagi mengganti kendaraan tentu menjadi beban berat,” jelasnya.

Meski begitu, permintaan masyarakat untuk menghidupkan kembali trayek angkot cukup tinggi. Menanggapi hal ini, Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana, telah menginstruksikan Dishub untuk mengupayakan pengaktifan kembali layanan angkot dan bus kota.

Saat ini, Dishub mencatat sekitar 200 unit angkot masih aktif beroperasi di Bandar Lampung. Kendaraan-kendaraan ini diperbolehkan beroperasi sementara hingga kebijakan trayek resmi diputuskan lebih lanjut.

“Ada beberapa rute trayek yang masih berjalan, seperti Tanjung Karang–Rajabasa, Tanjung Karang–Teluk Betung, dan Tanjung Karang–Kemiling. Totalnya, ada sekitar 15 hingga 20 trayek yang masih aktif,” tambah Socrat.

Kebijakan kelonggaran ini diharapkan memberi ruang bagi para sopir untuk beradaptasi dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan, sekaligus memastikan layanan transportasi umum tetap berjalan demi kebutuhan masyarakat. 

Sebelumnya,  Rencana Pemkot Bandarlampung menghidupkan kembali trayek angkutan kota (angkot), tampaknya, sulit terwujud.

Kepala Bagian Hukum Pemkot Bandarlampung Novi menjelaskan alasan pihaknya hingga kini belum juga mengeluarkan perwali terbaru soal trayek angkot yang sudah dibicarakan sejak tahun lalu tersebut.

’’Perwali angkot kini sudah tidak lagi diatur dalam perda satu tahun 2022 yang mendasari hal ini. Kita membuat perwali itu harus berdasarkan aturan di atasnya,” kata Novi.

Menurut Novi, jika hal yang mengaturnya tidak ada, Pemkot Bandarlampung tidak dapat mengajukan pembuatan atau usulan perwali angkot di Kota Tapis Berseri.

“Ini kita bicara soal retribusinya. Kalau tidak di atur disana, kami tidak bisa mengajukan pembuatan usulan perwali karena di perda-nya sudah tidak bisa lagi mengatur masalah angkot atau tidak ada lagi di UU satu. Perda tidak masukin, maka otomatis perwali-nya tidak mengatur retribusi itu,” jelas Novi.

Selain itu, kata Novi, izin trayek juga kini sudah tidak ada lagi pada UU satu sehingga di peraturan daerah juga tidak dimasukkan. “Sehingga saya nggak berani dong, kalau tidak mutatif mutandis untuk retribusi trayeknya,” ujarnya.

Terlepas dari itu, kata Novi, terkait teknis pihaknya menyerahkan kepada dinas teknis yang dalam hal ini Dinas Perhubungan (Dishub) untuk mengaturan tera. “Sebenarnya retribusi tera itu tidak diatur lagi pada perwali-nya, tapi perwali tata cara atau tera-nya tetap diatur. Jadi bisa ditanyakan ke Dishub,” ucapnya.

Sebelumnya diberitakan, Dishub Bandarlampung hingga kini belum juga menyeselesaikan wacana pembentukan trayek angkot di Kota Tapis Berseri.

Kadshub Bandarlampung Socrat mengatakan jika pembuatan trayek tersebut masih membutuhkan beberapa waktu guna penyelesaian perwali yang mengaturnya.

Tag
Share